Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tetap akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Yusril menjelaskan investigasi tersebut akan menelusuri seluruh proses pemberian hak-hak pemasyarakatan kepada mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, itu.
"Investigasi tetap harus kami lakukan. Apakah proses pemberian bebas bersyarat kepada Bechi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak," kata Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Menurut Yusril, investigasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hak dan keringanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari berbagai fakta yang ditemukan di lapangan, kata Yusril, ada beberapa kebijakan pendahuluan yang diberikan, antara lain pemberian remisi, pemberian cuti menjelang bebas, dan sebagainya, yang harus benar-benar diinvestigasi, apakah ada kesalahan atau permainan di baliknya.
Baca juga: Komnas Perempuan desak penjelasan dasar pembebasan bersyarat Bechi
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta memperoleh laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas mengenai status pembebasan bersyarat Bechi.
Berdasarkan laporan tersebut, Bechi dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan selama menjalani pembinaan dinilai berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan.
"Kalau memang dia sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan kemudian sudah berkelakuan baik, memang dia berhak untuk mendapatkan status bebas bersyarat," tuturnya.
Yusril menegaskan pembebasan bersyarat bukan merupakan perlakuan khusus kepada Bechi sebab ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Yusril menekankan pemenuhan hak narapidana harus tetap melalui prosedur yang benar.
Apabila dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, atau hak pemasyarakatan lainnya ditemukan penyimpangan, sambung dia, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
"Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan," ujarnya.
Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya pada tahun 2022.
Belakangan, pembebasan bersyarat Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi dan terkesan ditutup-tutupi.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.