Lubuk Sikaping (ANTARA) - Dalam rangka mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan penetapan hak atas tanah.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis bidang tanah yang dimohonkan, sehingga proses pelayanan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan terhadap objek tanah yang menjadi permohonan, termasuk mencermati kondisi fisik tanah serta meneliti kelengkapan dan kesesuaian data administrasi yang berkaitan dengan permohonan hak atas tanah.

Tahapan ini menjadi bagian penting untuk mendukung proses penetapan hak secara cermat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Zulfitria Nuryanti menjelaskan bahwa pemeriksaan tanah merupakan bagian dari upaya memastikan setiap proses pelayanan pertanahan dilaksanakan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Melalui pemeriksaan yang teliti dan profesional, diharapkan proses penetapan hak atas tanah dapat berjalan dengan baik serta mendukung terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat.

Pelaksanaan pemeriksaan tanah oleh Panitia A juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dalam memberikan pelayanan yang mengutamakan ketelitian, profesionalisme, dan kepastian prosedur.

Setiap tahapan pelayanan perlu dilaksanakan secara cermat agar data yang menjadi dasar dalam proses penetapan hak atas tanah sesuai dengan kondisi dan dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah yang dimohonkan.

Selain sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan, kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pemeriksaan tanah yang dilakukan secara profesional, diharapkan proses pelayanan dapat mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelaksanaan setiap tahapan secara cermat, transparan, dan akuntabel.

Komitmen ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin bermutu serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas tanahnya.

Dengan semangat Melayani, Profesional, Terpercaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman akan terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal demi mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah serta pelayanan pertanahan yang semakin baik bagi masyarakat.