Di telepon itu dia juga sering mengatakan kata-kata tidak senonoh,
Banjarmasin (ANTARA) - Seorang warga Kalimantan Selatan berinisial MAW (26) menempuh jalur Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, untuk mengadukan dugaan ancaman, intimidasi, dan penyalahgunaan data pribadi yang diduga dilakukan seorang anggota kepolisian di Sumatera Selatan.
Pengaduan tersebut telah diterima Divisi Propam Mabes Polri dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/2026092600154-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 26 September 2026.
MAW di Banjarmasin, Selasa, mengatakan dugaan ancaman tersebut disampaikan terlapor berinisial NH, yang diketahui sebagai anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan, melalui sambungan telepon.
"Dia nelpon saya dan mengatakan akan menembak kepala saya kalau saya pergi ke sana," ujar MAW.
Selain dugaan ancaman pembunuhan, MAW mengaku menerima panggilan telepon berisi perkataan tidak senonoh pada waktu istirahat malam selama kurang lebih tiga hari berturut-turut sehingga mengganggu aktivitas sehari-harinya.
"Di telepon itu dia juga sering mengatakan kata-kata tidak senonoh dan di telepon di waktu-waktu ketika orang tidur dan beristirahat," katanya.
Dalam pengaduannya, MAW juga mencantumkan dugaan ancaman terhadap keselamatan anggota keluarganya, pesan bernada konfrontatif, serta penyebaran data pribadi yang diduga dilakukan terlapor.
Dia turut melaporkan persoalan hubungan pribadi yang disebut melibatkan terlapor sebagai bagian dari rangkaian pengaduan yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kabid Propam Polda Sumatera Selatan disebut telah melimpahkan penanganan kepada Kasubbid Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan laporan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
MAW mengapresiasi respons Divisi Propam Mabes Polri atas pengaduan yang disampaikan dan berharap proses pemeriksaan berjalan secara objektif, sekaligus memberikan perlindungan hukum selama perkara tersebut ditangani.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Divisi Propam Mabes Polri yang telah merespons dan menindaklanjuti pengaduan saya. Saya juga berharap proses ini berjalan secara profesional dan objektif, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi saya selama perkara ini ditangani hingga tuntas,” ujar MAW.
Hingga saat ini, pengaduan tersebut masih dalam proses dan tindak lanjuti oleh jajaran Paminal Polda Sumatera Selatan dan belum ada kesimpulan resmi mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.