Jakarta -

Kuasa hukum KH Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menegaskan pihaknya akan memantau pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang mewajibkan mantan suami Wardatina, Insanul Fahmi, membayar nafkah anak sebesar Rp 3 juta per bulan.

Meski putusan telah dibacakan pada Rabu (8/7/2026), Idrus mengatakan pihaknya belum bisa menilai kepatuhan Insanul. Menurutnya, hal itu baru dapat dilihat setelah putusan benar-benar dijalankan.

"Jadi begini Mbak ya, kita ini kan belum tahu ya ke depannya gimana. Apakah memang dari pihak tergugat nanti tetap memberikan nafkah kepada anaknya seiring berjalannya waktu keputusan ini. Nanti kita lihat ke depannya apakah memang dipenuhinya dengan angka itu atau tidak. Itulah langkah-langkahnya akan ada lagi dari pihak Mawa, mau ke mana langkahnya," kata Muhammad Idrus dalam wawancara melalui Zoom, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Idrus, kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Selama rumah tangga kliennya bermasalah, pembayaran nafkah anak disebut tidak menentu dan nominalnya dinilai belum mencukupi kebutuhan.

"Ah, itu kita lihat ke depannya gimana itu. Apakah memang terealisasi atau gimana, karena ini kan baru putusan. Bisa saja nanti dari pihak sebelah itu tidak memenuhi apa yang sudah diputuskan. Itulah nanti langkah-langkah lain lagi," ujarnya.

Apabila di kemudian hari Insanul tidak menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan, pihak Wardatina memastikan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak anak.

Selain itu, Idrus mengingatkan bahwa baik pihak penggugat maupun tergugat masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan majelis hakim.

"Namun apabila memang pihak sebelah tidak menerima putusan itu, dia berhak untuk banding. Tapi kalau dari pihak kami itu nanti kami apa dulu ya, musyawarahkan ke klien kita ya, apakah kita menempuh upaya banding atau tidak," jelasnya.

Untuk saat ini, pihak Wardatina memilih menghormati putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Agama Lubuk Pakam sambil menunggu pelaksanaannya.

"Iya, kalau dari pihak kita itu ya kita menghormati putusan Majelis Hakim. Itulah putusan yang mungkin pertimbangan hukumnya sudah pas untuk pihak kami ataupun pihak sebelah," pungkas Idrus.

Sebelumnya, persoalan nafkah anak sempat menjadi sorotan selama proses perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi. Saat itu beredar kabar Insanul hanya memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu per bulan, bahkan sempat mengajukan nominal Rp1 juta dengan alasan kondisi finansialnya. Putusan terbaru Pengadilan Agama Lubuk Pakam kemudian menetapkan kewajiban nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan.

(fbr/nu2)