Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan instrumen perdagangan karbon memperkuat peran sektor kehutanan sebagai pilar utama pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus penggerak ekonomi hijau.

Pemerintah terus mendukung implementasi perdagangan karbon, mulai dari penerbitan Persetujuan Menteri Kehutanan untuk penerbitan unit karbon oleh lembaga Internasional guna perdagangan karbon sektor kehutanan, hingga peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dengan Bursa Karbon Indonesia.

“Penerbitan ini mendukung instrumen perdagangan karbon yang menjadi bagian dari penerapan nilai ekonomi karbon yang diumumkan oleh Pemerintah Indonesia pada Agenda COP30 UNFCC di Belem, Brazil tahun 2025,” kata Rohmat dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Rohmat mengatakan penguatan peran sektor kehutanan ini dilakukan melalui rehabilitasi hutan dan lahan seluas 12,3 juta hektare lahan terdegradasi; pengolahan berkelanjutan 48,9 juta hektare hutan produksi dan lindung; penguatan 8,3 juta hektare perhutanan sosial, termasuk pengakuan dan pengolahan 1,4 juta hektare hutan adat.

Wamenhut mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi perdagangan karbon berbasis hutan sebesar 13,4 miliar ton CO2 ekuivalen pada periode 2024-2050.

“Ini menempatkan hutan Indonesia sebagai salah satu aset strategis dunia dalam penyediaan kredit karbon yang berkualitas dan berintegritas tinggi,” ujar dia.

Baca juga: KLH minta pemda waspadai celah kerugian bisnis perdagangan karbon

Baca juga: Pengamat: SRUK dan Kemenhut kunci transparansi pencatatan karbon

Selain itu, Wamenhut menjelaskan peluang ekonomi baru bagi masyarakat melalui skema perdagangan karbon yang diatur dalam Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Menurutnya, regulasi tersebut sudah membuka ruang bagi masyarakat di Perhutanan Sosial, termasuk Masyarakat Hukum Adat, bukan hanya untuk pihak swasta (PBPH).

Ia menambahkan, regulasi-regulasi terkait untuk mendukung perdagangan karbon ini diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai pemain global yang berintegrasi dan transparan.

"Memperkuat implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan yang kredibel, transparan, dan berintegritas serta mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan Indonesia FOLU Net Sink 2030," kata Wamenhut Rohmat.

Baca juga: Reformasi karbon oleh Kemenhut dinilai pulihkan kepercayaan investor

Baca juga: Pimpinan MPR: SRUK perlu didukung regulasi untuk perkuat pasar karbon

Baca juga: Menhut: Perdagangan karbon perkuat perlindungan hutan

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.