Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mendorong penguatan integrasi data kependudukan melalui transformasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal atau single identity number. Upaya ini dinilai penting untuk mempermudah pelayanan publik sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Bima Arya dalam kegiatan paraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan usul DPR RI di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bima mengatakan, pembaruan regulasi administrasi kependudukan diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola data dengan perkembangan masyarakat, hukum, dan teknologi. Integrasi data juga membutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai kementerian dan lembaga.
Baca Juga
“Semangat utama pembaruan administrasi kependudukan ini adalah mendorong Nomor Induk Kependudukan (NIK) bertransformasi menjadi single identity number, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara maju, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut dia, identitas kependudukan memiliki peran strategis karena menjadi pintu masuk masyarakat untuk mengakses berbagai layanan. Data yang akurat juga dibutuhkan pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan, mengalokasikan anggaran, merumuskan kebijakan, hingga mengevaluasi pelaksanaannya.
Baca Juga
Karena itu, penguatan sistem informasi administrasi kependudukan dan interoperabilitas antarlembaga menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut. Integrasi diharapkan dapat mengurangi duplikasi data, menyederhanakan prosedur, serta meningkatkan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Meski demikian, Bima menekankan bahwa integrasi data harus dibarengi dengan kejelasan kewenangan, pembatasan pemanfaatan informasi, pengamanan sistem, dan perlindungan data pribadi.
“Modernisasi administrasi kependudukan bukan hanya menyangkut digitalisasi dan teknologi. Lebih dari itu, modernisasi harus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, pasti, tepat sasaran, dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan aturan nantinya membutuhkan keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah. Pembagian peran yang jelas diperlukan dalam pendataan, pemutakhiran, pengelolaan, dan pengamanan informasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan DIM menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan substansi RUU, memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lain, serta memperjelas pembagian kewenangan dan mekanisme pelaksanaannya.
Berdasarkan paparan tersebut, pembahasan DIM telah dilaksanakan secara intensif pada 13–20 Oktober 2026 dengan melibatkan tujuh kementerian dan lembaga. Proses tersebut menghasilkan 1.027 DIM sebagai bahan penyempurnaan rancangan undang-undang sebelum pembahasan bersama DPR RI.
Halaman Selanjutnya
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya keselarasan kebijakan administrasi kependudukan dengan Satu Data Indonesia. Integrasi antarsistem pemerintahan diharapkan memungkinkan pemanfaatan data secara konsisten dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan keamanan informasi pribadi.