Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam terkait kasus korupsi Chromebook menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun penjara.

Hakim Ketua Catur Irianto menyatakan pemberatan vonis penjara tersebut lantaran Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama masih kurang tepat, kurang berkeadilan serta belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dengan tujuan pemidanaan.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, Senin.

Baca juga: Hakim setujui permintaan Nadiem periksa saksi tambahan

Kendati demikian, besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari atau sedikit bertambah dari sebelumnya 120 hari penjara.

Namun, Majelis Hakim Banding turut memperberat hukuman Ibam dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara keadaan yang mengingatkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hakim Ketua.

Baca juga: Nadiem daftarkan pengajuan banding vonis kasus Chromebook ke PN Jakpus

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, Ibam divonis antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.

Dengan demikian, ia divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.