Bagikan:
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto menyatakan pemerintah terus mencermati kebijakan terbaru yang diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR), termasuk hasil investigasi berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 yang berkaitan dengan praktik perdagangan internasional.
Haryo mengatakan, pemerintah mencermati pengakuan USTR yang menilai Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen kuat serta kerangka regulasi untuk mencegah dan memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.
Menurutnya, selama proses investigasi berlangsung, pemerintah Indonesia secara aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat terkait dengan proses investigasi Section 301.
"Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah," jelasnya dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli.
Dalam hasil investigasi tersebut, jelasnya, USTR menetapkan tarif tambahan berdasarkan Section 301 terhadap produk dari 60 negara dan Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen, bersama 16 negara dan wilayah lain seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," tuturnya.
Haryo menambahkan pemerintah masih menunggu pengumuman resmi hasil investigasi USTR terkait isu excess capacity yang menurut informasi dari pihak Amerika Serikat akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Dia menambahkan, pemerintah berharap keputusan akhir dapat memberikan perlakuan tarif yang lebih menguntungkan bagi Indonesia, termasuk mengakomodasi produk-produk yang sebelumnya telah memperoleh pengecualian tarif melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART).
"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," tegasnya.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Haryo menyampaikan pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menjaga daya saing ekspor nasional yaitu dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia semakin kompetitif.
Sementara dari sisi akses pasar, ia mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta mempercepat penyelesaian sejumlah kerja sama baru, di antaranya I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA, sebagai upaya memperluas pasar ekspor di luar Amerika Serikat.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+