Image AHMAD FATHUR ROHMAN

Agama | 2026-07-21 10:02:26

"Islam itu sudah ada lebih dari 14 abad yang lalu. Kok bisa sih hukumnya masih relevan sampai sekarang?"

Pertanyaan seperti ini sering muncul, terutama ketika kita melihat perkembangan dunia yang begitu cepat. Hari ini kita hidup di era kecerdasan buatan (AI), transaksi digital, dompet elektronik, media sosial, bahkan mulai akrab dengan teknologi yang dahulu hanya ada di film fiksi ilmiah. Anehnya, hampir setiap persoalan baru selalu ada pembahasan hukumnya dalam Islam.

Menurut saya, salah satu alasan mengapa hukum Islam tetap mampu mengikuti perkembangan zaman adalah karena adanya usul fiqih. Mungkin istilah ini terdengar asing bagi sebagian orang, tetapi perannya sangat besar. Usul fiqih bukan kumpulan aturan halal dan haram, melainkan ilmu yang mengajarkan bagaimana hukum itu ditetapkan.

Sering kali kita melihat di media sosial ada orang yang dengan mudah mengatakan, "Ini haram," atau "Itu halal," hanya berdasarkan satu potong ayat atau hadis. Padahal, menetapkan hukum dalam Islam tidak sesederhana itu. Ada proses ilmiah yang panjang, mulai dari memahami makna ayat, melihat konteks hadis, mengkaji pendapat ulama, hingga mempertimbangkan tujuan syariat.

Di sinilah saya melihat keindahan usul fiqih. Ilmu ini mengajarkan bahwa agama tidak dibangun atas dasar asumsi atau emosi, tetapi melalui metodologi yang jelas. Karena itulah hukum Islam mampu menjawab persoalan baru tanpa harus mengubah sumber utamanya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah.

Contohnya sederhana. Al-Qur'an tentu tidak pernah menyebut QRIS, e-wallet, atau kecerdasan buatan. Namun, bukan berarti Islam tidak memiliki jawaban. Para ulama menggunakan kaidah usul fiqih untuk menilai apakah suatu praktik mengandung unsur riba, gharar, penipuan, atau justru membawa kemaslahatan. Jadi, yang berubah adalah objek permasalahannya, sedangkan prinsip hukumnya tetap berpegang pada syariat.

Menurut saya, tantangan terbesar saat ini justru bukan kurangnya hukum Islam, melainkan cara kita memahami hukum tersebut. Di era media sosial, informasi menyebar dalam hitungan detik. Potongan ceramah berdurasi satu menit sering kali dianggap cukup untuk menjawab persoalan yang sebenarnya kompleks. Akibatnya, ruang diskusi dipenuhi perdebatan yang lebih mengutamakan siapa yang paling keras berbicara daripada siapa yang paling kuat argumennya.

Usul fiqih mengajarkan sesuatu yang sangat penting, yaitu sikap hati-hati sebelum menyimpulkan hukum. Ilmu ini juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat bukan selalu berarti ada yang sesat. Dalam sejarah Islam, para ulama besar pun sering berbeda pandangan karena metode ijtihad yang mereka gunakan tidak selalu sama. Perbedaan itu justru menjadi bukti bahwa Islam memiliki tradisi intelektual yang kaya.

Bagi generasi muda, memahami usul fiqih juga menjadi bekal agar tidak mudah percaya pada setiap konten keagamaan yang viral. Tidak semua yang ramai di media sosial memiliki dasar keilmuan yang kuat. Justru dengan mengenal cara kerja usul fiqih, kita belajar untuk lebih kritis, lebih bijak, dan tidak tergesa-gesa dalam menghakimi suatu persoalan.

Pada akhirnya, saya percaya bahwa usul fiqih adalah salah satu bukti bahwa Islam bukan agama yang tertinggal oleh zaman. Selama manusia terus menghadapi persoalan baru, selama itu pula usul fiqih akan menjadi jembatan antara nilai-nilai wahyu dan realitas kehidupan. Inilah yang membuat hukum Islam tetap "nyambung" hingga hari ini—bukan karena mengikuti tren, tetapi karena memiliki metodologi yang mampu menjawab perubahan tanpa kehilangan prinsip dasarnya.

Mungkin sudah saatnya kita tidak hanya bertanya, "Apa hukumnya?" tetapi juga mulai bertanya, "Bagaimana hukum itu ditetapkan?" Dari pertanyaan itulah kita akan memahami bahwa di balik setiap keputusan hukum Islam, ada proses berpikir yang ilmiah, mendalam, dan penuh tanggung jawab. Dan di situlah usul fiqih memainkan perannya.

  • ##opini#edukasi#mahasiswa#literasidigital#islam#generasimuda#genz
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.