Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah mengumumkan kenaikan upah minimum pekerja di Malaysia dari 1.700 ringgit (Rp7.443.137) menjadi 2.000 ringgit (Rp8.756.632) per bulan mulai Juni 2027.

Dia meminta sektor swasta mengikuti aturan/ketentuan yang telah disampaikan kepada parlemen Malaysia saat pembacaan Anggaran Belanja Persekutuan (Belanjawan) Malaysia tahun 2027 tersebut.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja," kata Anwar Ibrahim dalam pernyataannya yang dikutip di Kuala Lumpur, Minggu.

Anwar yang juga merupakan Menteri Keuangan Malaysia mengatakan ketentuan itu tidak berlaku bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit (Rp218 miliar).

Lebih jauh dia menyampaikan pemerintahannya juga menetapkan upah minimum 2.500 ringgit (Rp10.945.790) per bulan bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.

Sementara perusahaan investasi pemerintah Malaysia (Government-Linked Investment Companies/GLIC) dan perusahaan milik pemerintah (Government-Linked Companies/GLC) berkomitmen meningkatkan standar upah layak pekerjanya dari 3.100 ringgit (Rp13.572.779) menjadi 3.400 ringgit (Rp14.886.274) per bulan.

"Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil," ujarnya.

Di sisi lain Anwar Ibrahim juga berjanji pemerintahannya akan terus menekan penggunaan tenaga asing tanpa dokumen resmi.

Baca juga: Indonesia dorong peningkatan kesejahteraan PMI di Malaysia

Baca juga: MoU pelindungan PMI dengan Malaysia masukkan poin upah minimum

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.