Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jakarta, VIVA – Kabar baik bagi jutaan pekerja di Malaysia. Mulai Juni 2027, upah minimum bulanan mereka bakal naik menjadi RM2.000 atau setara Rp8,6 juta. Kenaikan ini bukan sekadar menambah angka di slip gaji, tetapi juga menjadi langkah pemerintah untuk mengejar pendapatan pekerja yang selama ini dinilai belum sebanding dengan produktivitas dan biaya hidup.

Baca Juga

Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, mengumumkan kebijakan tersebut saat membacakan Anggaran Belanja Negara Malaysia 2027 pada Jumat (9/10/2026) silam. Pemerintah memperkirakan, lebih dari 4 juta pekerja akan mendapat manfaat dari kenaikan upah minimum tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melansir dari Says, Minggu (11/10/2026), saat ini, upah minimum di Malaysia ditetapkan sebesar RM1.700 atau setara Rp7,31 juta per bulan. Dengan kenaikan menjadi RM2.000, pekerja akan memperoleh tambahan pendapatan sebesar RM300 atau sekitar Rp1,29 juta setiap bulan.

Baca Juga

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh perusahaan. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan pendapatan penjualan tahunan di bawah RM50 juta atau setara Rp215 miliar akan dikecualikan dari ketentuan upah minimum baru. Pengecualian ini diberikan agar pelaku usaha memiliki ruang lebih besar untuk mengelola operasional bisnis mereka.

Anwar juga menyoroti porsi kompensasi pekerja yang masih relatif rendah dibandingkan dengan keseluruhan aktivitas ekonomi Malaysia. Berdasarkan pemaparannya, kompensasi pekerja hanya menyumbang 33,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) negara tersebut.

Baca Juga

Lulusan dan Pekerja Semi-Terampil Ditargetkan Mendapat Rp10,75 Juta

Peningkatan pendapatan pekerja tidak berhenti pada kenaikan upah minimum. Pemerintah Malaysia juga akan memperkenalkan kerangka pendapatan baru yang menetapkan batas dasar upah sebesar RM2.500 atau setara Rp10,75 juta per bulan bagi pekerja semi-terampil dan lulusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Anwar, kebijakan upah minimum yang berlaku selama ini baru meningkatkan batas bawah pendapatan pekerja. Sementara itu, pekerja dengan keterampilan dan kualifikasi tertentu masih menghadapi persoalan upah yang dinilai belum mencerminkan kemampuan mereka.

Melalui kerangka baru tersebut, pemerintah ingin menetapkan standar pendapatan awal yang lebih tinggi bagi kelompok pekerja tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara kualifikasi, keterampilan, dan upah yang diterima.

Halaman Selanjutnya

Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki struktur pendapatan tenaga kerja, sehingga peningkatan upah tidak hanya berfokus pada pekerja yang menerima gaji minimum.