Jakarta -

DPR RI membahas perubahan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, dalam perubahan Undang-Undang Lalu Lintas tersebut, kendaraan otonom dan kendaraan listrik bakal diatur.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait pengaturan jenis-jenis kendaraan. Salah satunya akan diatur mengenai pengembangan teknologi kendaraan otonom.

"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait dengan pengaturan jenis-jenis kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Bab VII," kata Dudy dalam Raker dengan Komisi V DPR RI yang membahas RUU Perubahan Ketiga Atas UU No. 22 Tahun 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis kendaraan bermotor yang akan diatur dalam revisi undang-undang lalu lintas itu akan mencakup beberapa kategori kendaraan. Di antaranya kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan umum, termasuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.

"Kategori kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, kendaraan umum berbasis yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu, kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak, serta pengaturan mengenai pengembangan teknologi sistem kemudi atau pengembangan kendaraan otonom," ujar Dudy.

Namun dalam paparannya dijelaskan, kendaraan otonom tidak dimasukkan dalam salah satu jenis kendaraan bermotor. Pengaturan mengenai kendaraan bermotor otonom melingkupi bagian dari pengembangan teknologi sistem kemudi yang dilengkapi dengan sistem kendali otomatis baik sebagian maupun seluruhnya, sehingga tidak dimasukkan ke dalam salah satu jenis kendaraan bermotor.

Mobil otonom yang bisa beroperasi secara otomatis menjadi teknologi kendaraan terkini yang sudah mulai dirasakan di Indonesia. Mobil otonom terbagi dalam beberapa level. Tingkatan paling tinggi, yaitu level 5, mobil bisa berjalan sendiri tanpa membutuhkan kendali manusia.

Berikut beberapa level mobil otonom yang berlaku secara global:

  • Level 0 (tanpa otomasi): Kendaraan dengan sistem otonom level 0 berarti seluruh kendali kemudi, gas, dan rem dilakukan oleh manusia sepenuhnya. Sistem otomasi hanya bisa memberi peringatan atau rem darurat.
  • Level 1 (Bantuan Pengemudi): Sistem otonom level 1 hanya berupa fitur bantuan pengemudi (driver assistance) seperti adaptive cruise control. Pengemudi tetap mengontrol setir dan rem.
  • Level 2: : Mobil bisa mengontrol kemudi dan kecepatan/gas secara bersamaan. Contohnya penggunaan fitur adaptive cruise control dengan lane keeping assist di jalan tol. Namun, di level ini pengemudi harus tetap siaga dan memegang setir.
  • Level 3: Mobil bisa mengemudi sendiri pada kondisi tertentu. Pengemudi boleh tidak melihat jalan, tetapi harus siap mengambil alih jika diminta sistem.
  • Level 4: Mobil dapat beroperasi secara mandiri di area tertentu tanpa campur tangan manusia, tapi masih memiliki batasan wilayah atau kondisi
  • Level 5 (otomasi penuh): Mobil sepenuhnya berjalan secara otonom dan tidak membutuhkan pengemudi dalam situasi apa pun. Bahkan mobil jenis ini tidak membutuhkan setir dan pedal.

(rgr/dry)