Padang (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar seminar internasional dalam rangka memperingati lustrum ke-15 Fakultas Hukum kampus tersebut pada Senin (24/8).

Seminar diadakan di Padang dengan menggangkat tema khusus yakni "Rethingking cross-border privacy enforcement: The rise of multi-regulatory governance" atau dalam bahasa adalah "Meninjau kembali penegakan privasi lintas batas: Bangkitnya tata kelola multi-regulasi".

"Ini tema yang relevan dan sedang menjadi perbicangan internasional, tema ini bisa ditinjau dari berbagai aspek privasi yang lingkupnya lintas negara," kata Dekan Fakultas Hukum Unand Ferdi usai seminar.

Ia mencontohkan dalam kasus bocornya data pribadi milik per orangan di dalam negeri, ternyata perpindahan atau transfer data itu melibatkan lintas negara.

Dengan hal tersebut maka penanganannya tidak bisa hanya memakai hukum di Indonesia, namun perlu penyingkronan dengan aturan-aturan yang ada di negara lain.

"Perlu kerjasama internasional agar masalah ini bisa diselamatkan dengan aturan hukum yang melintasi batas-batas negara, butuh penyingkronan aturan," katanya.

Ia mengatakan Indonesia telah memiliki instrumen hukum berupa Undang-undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur perlindungan hak privasi individu.

Dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang pengaturan kerjasama internasional antar pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain atau organisasi internasional terkait perlindungan data pribadi.

"Namun persoalan saat ini Indonesia belum memiliki lembaga atau otoritas yang resmi untuk menjalankan kerjasama tersebut," katanya.

Hal itu juga ditekankan oleh salah satu pemateri Prof Stefan Koos yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut butuh lembaga atau otoritas resmi untuk melaksanakannya.

Ketua pelaksana seminar Sri Oktavia mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya sengaja mengundang pemateri yang ahli di bidangnya yakni Prof Stefan Koos (Universitat der Bundeswehr Munchen), Prof Abu Bakar Munir (University of Malaya).

Kemudian dari pihak pemerintah Tita Yowana Alwis (Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya di Kemenlu RI), dan Ramzy Muliawan (Southeast Asian Freedom of Expression Network (Safenet)).

Sri Oktavia menerangkan hasil semintar tersebut nantinya akan disusun Unand dan diserahkan kepada pemerintah sebagai masukan dalam mengambil kebijakan.

Pada bagian lain, Ketua Pelaksana lustrum ke-15 Fakultas Hukum Unand Syofiarti Sy mengatakan pihaknya menggelar berbagai kegiatan dari awal hingga akhir tahun dalam rangka memperingati lustrum ke-15 atau 75 tahun Fakutas Hukum Unand.

Acara puncak akan dilaksanakan pada September dengan kegiatan peluncuran puluhan buku serentak oleh para Dosen Hukum Unand yang bisa diakses oleh kalangan akademis dan masyarakat.