UMKM di Kudus diminta memanfaatkan pasar Hong Kong dan Maladewa
Rabu, 30 September 2026 01:33 WIB
Jalian Setiarsa yang juga Tenaga Teknis Bidang Promosi, Akses Pasar dan Pemasaran Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI saat pemaparan dalam pembekalan ekspor bagi pelaku UMKM lewat zoom di Gedung C Aula Dinas Kominfo Kudus, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Pelaku UMKM di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, didorong memanfaatkan peluang ekspor produk ke pasar Hong Kong dan Maladewa atau Maldives yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga November 2026, kata Kurator Ekspor Jalian Setiarsa.
"Peluang tersebut terbuka bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kudus. Pada Oktober 2026 kami bersama teman-teman UMKM dari beberapa daerah akan mengirimkan produk ke Hong Kong untuk kegiatan pameran. Kemudian pada tahap kedua, kemungkinan pada November 2026, akan ada pengiriman khusus produk UMKM atau IKM ke Hong Kong dan Maladewa," ujar Jalian Setiarsa yang juga Tenaga Teknis Bidang Promosi, Akses Pasar dan Pemasaran Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI saat menjadi pembicara pembekalan ekspor bagi pelaku UMKM yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus di Gedung C Aula Dinas Kominfo Kudus, Selasa.
Ia berharap pelaku UMKM dan industri kecil menengah (IKM) dari Kudus dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sehingga produknya memiliki kesempatan masuk ke pasar internasional.
Menurut dia, sekitar 50 UMKM dan IKM dari sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur akan mengikuti kegiatan ekspor untuk pameran di Hong Kong.
"Harapannya nanti ada teman-teman dari Kabupaten Kudus yang bisa ikut berpartisipasi, produknya masuk ke pasar Hong Kong dan Maladewa," ujarnya.
Jalian menjelaskan proses untuk pengiriman produk pada tahap kedua akan mulai dipersiapkan pada Oktober 2026. Pelaku usaha yang produknya memenuhi persyaratan nantinya berpeluang mengikuti proses pemasaran dan "business matching" dengan calon pembeli dari luar negeri.
"Harapannya dari Kudus tahun ini ada yang bisa masuk ke Hong Kong produknya," ujarnya.
Untuk dapat mengikuti kegiatan ekspor, Jalian mengingatkan pelaku UMKM mempersiapkan sejumlah persyaratan, antara lain memiliki badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV, atau PT Perorangan.
Khusus PT Perorangan, pelaku usaha dapat mengurusnya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus dengan menyiapkan Kartu Keluarga, NPWP, KTP, serta nama perusahaan.
Selain legalitas usaha, produk yang akan diekspor juga harus memiliki legalitas produk, minimal P-IRT atau BPOM dan sertifikat halal. Khusus untuk mengikuti "business matching" melalui Export Center Surabaya, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki hasil uji kandungan gizi atau nutrisi produk.
"Tanpa uji nutrisi, bapak/ibu belum bisa kami ikutkan dalam kegiatan 'business matching' bersama Export Center Surabaya," katanya.
Jalian menambahkan pelaku usaha yang telah memiliki persyaratan tambahan seperti SNI, HACCP, SKP, dan legalitas lainnya akan semakin memiliki kelengkapan dalam memenuhi kebutuhan pasar ekspor.
Pelaku UMKM juga didorong menjadi anggota "InAexport", sebuah platform yang mempertemukan eksportir Indonesia dengan pembeli dari pasar internasional. Untuk mendaftar, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan produk yang telah memenuhi ketentuan legalitas.
"Untuk menjadi anggota InAexport tidak berbayar. Teman-teman dari Kabupaten Kudus juga bisa berkomunikasi dengan kami untuk mendapatkan pendampingan proses registrasi," ujarnya.
Selain legalitas, pelaku usaha diminta menyiapkan "marketing export toolkits" sebagai bahan promosi kepada calon pembeli internasional.
Kelengkapan tersebut antara lain profil perusahaan, katalog produk, video profil berdurasi maksimal tiga menit, contoh produk, kartu nama, brosur, "leaflet", dan "flyer".
"Kalau sudah masuk di InAexport, produk dan perusahaan sudah beredar di dunia maya. Sewaktu-waktu buyer dari luar negeri bisa menghubungi. Jangan sampai 'slow response'. Maksimal satu kali 24 jam sudah harus merespons," ujarnya.
Pembekalan ekspor tersebut selain menghadirkan Jalian Setiarsa juga Kabid Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Suci Baskoro Wati sebagai pembicara melalui konferensi video. Sedangkan peserta dari usaha fesyen, kriya dan produk non kriya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.