Tujuh warga keturunan Filipina di Sulut resmi sandang status WNI
Sabtu, 25 Juli 2026 05:53 WIB
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, menyerajlan SK kewarganegaraan dan dokumen kependudukan kwoada warga keturunan Filipina yang menjadi WNI. ANTARA/Karel A Polakitan (Ho)
Manado (ANTARA) - Sebanyak tujuh warga keturunan Filipina yang tinggal di Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi warga negara Indonesia (WNI), setelah Kementerian Hukum (Kemenkum) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kewarganegaraan bagi mereka.
"Hari ini kita sudah menyerahkan tujuh SK (Surat Keputusan) kewarganegaraan atas nama saudara-saudara kita, kebetulan keturunan Filipina yang berdiam di daerah Bitung," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI Widodo di Bitung, Jumat.
Hal ini, kata Widodo, merupakan salah satu ikhtiar pemerintah, khususnya Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Sulut, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya menegaskan status kewarganegaraan mereka karena penting untuk mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan.
Berdasarkan dokumen kependudukan itulah mereka bisa mendapatkan hak-hak sebagai WNI baik di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lainnya. Namun, karena belum mempunyai dokumen kependudukan dan dokumen status kewarganegaraan, mereka sering terabaikan dari berbagai program pemerintah.
Dia menambahkan dokumen yang diserahkan kepada tujuh warga keturunan Filipina yang sudah menjadi WNI adalah SK Menteri Hukum RI mengenai status WNI.
Berdasarkan dokumen status penegasan kewarganegaraan tersebut, kemudian Kementerian Dalam Negeri dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan juga nanti bisa memproses untuk keperluan-keperluan lainnya seperti mungkin BPJS.
Widodo mengatakan keturunan WNI yang ada di Filipina sepanjang belum memiliki status kewarganegaraan sebagai warga negara Filipina bisa diproses menjadi WNI.
"Namun kepada WNA yang sudah berstatus, kita tetap menghormati. Tapi kalau mereka mau pindah menjadi WNI, juga dimungkinkan mereka menjadi WNI, itu melalui proses permohonan naturalisasi sebagaimana diatur dalam undang-undang kewarganegaraan kita," kata Widodo.
Widodo menyebutkan beberapa ratus warga keturunan Filipina dan Indonesia yang saat ini terus dilakukan verifikasi dan validitas.
"Nah sesungguhnya karena proses ini sudah berlangsung cukup lama, mungkin juga sebelum Indonesia merdeka gitu kan, karena jarak yang berdekatan ini ya dari mulai perkawinan campuran, akulturasi budaya, dan lain sebagainya, kegiatan ekonomi dan sebagainya, tentu mereka sudah turun-temurun baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Filipina," ujarnya.
Karena itu salah satu program pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah melakukan pendataan dan proses untuk penegasan status kewarganegaraan.
"Intinya tidak boleh ada masyarakat yang berada di kita, kemudian dia stateless, tidak memiliki status kewarganegaraannya," kata Widodo.
Baca juga: Talenta bakal bisa punya dua kewarganegaraan? Ini usulan pemerintah
Baca juga: Kemenkumham ajak masyarakat Kalteng manfaatkan layanan kewarganegaraan daring
Baca juga: Kemenkumham: 329 WNI ajukan kehilangan kewarganegaraan
Baca juga: Menkumham mengaku dilema WNI minta ganti kewarganegaraan
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor: Rajib Rizali
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.