Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pertambangan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penandatanganan memorandum of understanding atau MoU ini sebagai langkah bersama dalam membangun industri pertambangan nasional yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.
"Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional," ujar Ivan melalui siaran pers, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, nilai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendeteksi dan memitigasi risiko kejahatan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (green financial crime).
Salah satu persoalan yang disoroti PPATK adalah dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa, serta dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri.
"Sepanjang 2023-2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan deteksi dini dan kolaborasi untuk mencegah pemanfaatan sektor pertambangan sebagai sarana kejahatan keuangan," jelas Ivan.
Ivan menambahkan kerja sama dengan MIND ID merupakan langkah strategis untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk yang berkaitan dengan korupsi di sektor pertambangan.
Melalui pertukaran informasi, penguatan analisis, dan peningkatan kapasitas, sinergi ini diharapkan mampu mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Melalui Nota Kesepahaman ini, PPATK dan MIND ID menyepakati sejumlah bidang kerja sama, meliputi pertukaran informasi, penelitian dan riset, penyusunan analisis strategis, serta pelaksanaan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.
Kolaborasi tersebut diarahkan memperkuat kemampuan kedua pihak dalam mengenali pola, modus, dan risiko kejahatan keuangan di sektor pertambangan.
Selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung langkah pencegahan yang lebih terukur melalui pemanfaatan informasi dan hasil analisis sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]