Angka ini tentu bukan sekadar statistik, melainkan gambaran riil bahwa konsumsi masyarakat Indonesia masih tumbuh di pasar dalam negeri yang terus bergerak.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat Program Belanja Nasional 2025 yang dilaksanakan bersama berbagai asosiasi usaha berhasil membukukan nilai transaksi sebesar Rp393,79 triliun sepanjang tahun 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan capaian tersebut menunjukkan konsumsi masyarakat Indonesia tetap tumbuh dan menjadi penggerak utama perdagangan di pasar domestik.

“Sepanjang tahun 2025, total nilai transaksi yang tercatat dari program ini sebesar Rp393,79 triliun. Angka ini tentu bukan sekadar statistik, melainkan gambaran riil bahwa konsumsi masyarakat Indonesia masih tumbuh di pasar dalam negeri yang terus bergerak,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKBP) APBN Tahun Anggaran 2025, yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Mendag mengatakan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada produk lokal, sepanjang 2025 Kemendag telah memberikan pendampingan pada 38.356 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui tiga fokus utama pemberdayaan.

Di antaranya peningkatan daya saing yang telah menyasar sebanyak 34.746 UMKM, perluasan akses pasar pada 2.222 UMKM melalui pameran dan kemitraan, dan mengampanyekan 1.389 UMKM agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri, antara lain melalui gerakan Kamis Pakai Lokal.

Sementara itu, melalui program unggulan UMKM Bisa Ekspor, Kemendag telah menyelenggarakan 622 kegiatan business matching sepanjang 2025 yang diikuti 1.217 pelaku usaha, dengan total 1.962 keikutsertaan. Kegiatan tersebut menghasilkan potensi transaksi sebesar 134,87 juta dolar Amerika Serikat (AS).

“Produk UMKM yang paling diminati meliputi hasil perikanan, home decor dan furnitur, kopi, produk kesehatan dan perawatan tubuh, rempah-rempah, makanan dan minuman, produk pertanian dan perkebunan, fesyen, makanan ringan, molasses (pengganti gula), rumput laut, produk turunan kelapa, hingga pakaian renang,” katanya lagi.

Di sektor perdagangan dalam negeri, Kemendag terus memperkuat tata kelola distribusi melalui pemantauan harga kebutuhan pokok menggunakan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), pengawasan perdagangan untuk melindungi konsumen, serta pemanfaatan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas guna menjaga kelancaran distribusi barang.

Sebagai bagian dari upaya melindungi industri nasional, pemerintah juga mengimplementasikan berbagai instrumen perlindungan perdagangan. Sepanjang 2025, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diterapkan pada sektor tekstil dan produk tekstil, termasuk benang dan kain kapas, serta produk keramik.

Selain itu, sejumlah produk strategis, seperti hot-rolled plate dan nylon film, juga memperoleh perlindungan melalui Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Budi mengatakan Kemendag juga terus memperluas akses pasar internasional melalui sejumlah perjanjian perdagangan, antara lain Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Indonesia-Canada CEPA, peningkatan (upgrading) ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), serta Indonesia-Uni Emirat Arab Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA).

Kemendag juga berhasil memenangkan berbagai sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mencakup komoditas biodiesel, baja nirkarat, dan produk sawit dan berhasil menyelesaikan hambatan perdagangan luar negeri dengan menyelamatkan potensi akses pasar ekspor senilai Rp7,34 triliun.

Di samping itu, upaya promosi perdagangan yang telah dilakukan melalui pelaksanaan Trade Expo ke-40 dengan capaian transaksi sebesar Rp22,8 miliar dolar AS, penyelenggaraan berbagai pameran dan misi dagang, serta pembentukan empat pusat ekspor di Surabaya, Makassar, Batam, dan Balikpapan.

Baca juga: Pemerintah siapkan payung hukum baru pacu aksi belanja produk nasional

Baca juga: Program Belanja Nasional Triwulan I 2026 tembus Rp184 triliun

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.