AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna Besok
Pertanyaan tersebut langsung disambut tepuk tangan dan riuh peserta rapat yang menyatakan setuju. Dasco kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujarnya.
"Setuju!" jawab peserta rapat yang disambut tepuk tangan.
Setelah mendapat persetujuan, Dasco mempersilakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya dibahas melalui Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah. Dalam pembahasannya, Panja menyelesaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyepakati RUU tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Baca Juga: Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
Secara substansi, RUU ini mengatur pelaksanaan reforma agraria secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, kelembagaan, penentuan objek dan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, hingga penyelesaian konflik agraria.
RUU juga mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik reforma agraria dan dilengkapi Dewan Pengawas untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas.