TNI AD tegaskan tidak bertugas sebagai penagih pajak masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 14:06 WIB

Image Print

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). ANTARA/Walda Marison

Jakarta (ANTARA) - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan tidak bertugas dalam menagih pajak atau menindak warga yang tidak membayar pajak.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu menanggapi isu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng TNI AD dalam mengurus pajak.

"Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Donny.

Dia menjelaskan mulanya keterlibatan TNI dalam mengurus pajak tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

Dalam surat edaran itu, diatur poin mengenai pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

Dalam poin itu, lanjut Donny, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dilibatkan.

"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," ucapnya.

Donny menyampaikan hingga saat ini, TNI AD juga belum mengeluarkan perintah kepada prajurit yang spesifik soal mengurus pajak masyarakat.

Dia menilai surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.

"Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah," ucap Donny.

Diketahui, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk menjalankan fungsi pemeriksa maupun pemungut pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi.

"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, di Jakarta, Selasa (21/7).

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Ia menjelaskan, kehadiran unsur kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Justru DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi, seperti Coretax hingga pemantauan berbasis geotagging.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI AD tegaskan tidak bertugas sebagai penagih pajak masyarakat

Pewarta : Walda Marison
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026