Denpasar (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama tim gabungan di Bali menggagalkan upaya penyelundupan 124 ekor burung tanpa dokumen melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang.

“Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga kelestarian satwa liar,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Bali, Kamis.

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat lima jenis burung yang akan diselundupkan itu yaitu Trucukan, Sikatan Rimba Dada Coklat, Bimoli/Kancilan, Cendet, dan Cucak Jenggot.

Meskipun bukan merupakan satwa yang dilindungi, lanjut dia, pengangkutan dan peredarannya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan, serta dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Ratusan ekor burung itu ditemukan di dalam bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Namun, petugas gabungan yang melakukan operasi pengawasan terpadu itu tidak menemukan pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut.

Adapun petugas gabungan yang menggagalkan penyelundupan itu yakni Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali di Satuan Pelayanan Gilimanuk, serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Sementara itu, Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng-Pelabuhan Gilimanuk Beni Supeno menjelaskan pengawasan terhadap lalu lintas satwa merupakan bagian penting dalam mencegah perdagangan satwa liar ilegal, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen pada setiap pengangkutan satwa.

“Sinergi antarinstansi menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap peredaran satwa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan hasil penilaian cepat, seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.