Medan (ANTARA) - Tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, yakni Wisnu Handoko, Marganda LA Sihite dan Sapril Heston Simanjuntak, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp648,9 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Frisillia Bella, Nita Ivana Nimsi dan Isti Risa Sunia Yazir, dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/9).

Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra Utama itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan dengan hakim anggota Sontian Siahaan dan Fiktor Panjaitan.

Ketiga terdakwa menjalani persidangan dengan berkas penuntutan terpisah.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Wisnu Handoko menjabat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan pada 2023.

Sementara Marganda LA Sihite menjabat Pelaksana Tugas Kepala Kesyahbandaran Utama Belawan periode Januari hingga Maret 2023.

Sedangkan Sapril Heston Simanjuntak menjabat Pelaksana Tugas Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan periode 18 Agustus hingga 18 November 2023.

JPU mendakwa ketiganya terkait dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian yang terjadi dalam kurun Januari hingga April 2023.

Dalam dakwaan disebutkan perkara tersebut berkaitan dengan kewajiban pemanduan dan/atau penundaan terhadap kapal berukuran 500 GT ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Utama Belawan.

JPU menguraikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet.

Operator kapal, nakhoda, agen maupun pihak terkait wajib mengajukan permohonan persetujuan kegiatan kapal melalui sistem Inaportnet.

Selanjutnya, penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.

Menurut JPU, ketiga terdakwa diduga tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan tersebut.

"Berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang diterbitkan oleh Marganda LA Sihite dan Bharto Ari Raharjo, kapal-kapal dengan GT 500 ke atas yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Utama Belawan dalam kurun waktu Januari hingga April 2023 tidak dicatat dalam Berita Acara Rekonsiliasi," kata JPU saat membacakan dakwaan.

JPU Kejari Belawan juga mengungkap adanya daftar jasa pandu dan tunda yang disebut tidak dilakukan terhadap sejumlah kapal luar negeri yang telah memperoleh Surat Persetujuan Berlayar selama periode tersebut.

Akibat perbuatan yang didakwakan, JPU menyebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp648.935.809.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan subsidair, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap penasihat hukum para terdakwa. Tim penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum.

Persidangan selanjutnya memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum.

"Baik, sidang dilanjutkan Senin (21/9), dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan sebelum menutup persidangan.

Selain perkara tersebut, terdapat perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian dengan terdakwa Rivolindo selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan.

Perkara Rivolindo berkaitan dengan dugaan perbuatan pada periode Oktober hingga Desember 2023 dengan tempus delicti berbeda.

Dalam perkara tersebut, Rivolindo dan Marganda LA Sihite disebut didakwa tidak menjalankan tugas sehingga PNBP yang seharusnya masuk ke kas negara tidak tertagih dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.496.104.645.

Namun, dakwaan terhadap Rivolindo belum dibacakan karena yang bersangkutan sedang menempuh upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.