Istanbul (ANTARA) - Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul, Selasa, memerintahkan penangguhan nasional penerbitan izin baru untuk membawa senjata api selama satu tahun, menyusul insiden penembakan mematikan di sebuah sekolah.
Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, mengurangi risiko kekerasan, dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri melalui Departemen Administrasi Provinsi juga menginstruksikan para pejabat daerah untuk memperketat proses pemeriksaan dalam penerbitan izin pembelian senjata api. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan latar belakang secara menyeluruh sesuai dengan Undang-Undang Senjata Api, menurut NBT WORLD.
Pengawasan terhadap pemilik senjata api berlisensi yang memiliki izin kepemilikan juga akan diperkuat untuk memastikan mereka tetap mematuhi seluruh persyaratan hukum.
Senjata api wajib disimpan di rumah dan tidak boleh dibawa ke tempat umum tanpa alasan yang sah menurut hukum. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, denda hingga 10.000 baht (sekitar Rp5,3 juta), atau keduanya.
Pemerintah Thailand mengambil kebijakan tersebut setelah insiden penembakan mematikan di sebuah sekolah pada Jumat yang menewaskan sembilan orang, termasuk kakek dan nenek pelaku penembakan yang masih berstatus pelajar. Pelaku kemudian meninggal dunia akibat bunuh diri.
Menteri Pendidikan Prasert Jantararuangthong juga telah mengusulkan paket keselamatan nasional yang terdiri dari enam poin kepada Kabinet untuk mencegah serangan serupa.
Usulan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan mental wajib, latihan keadaan darurat, serta kebijakan tanpa toleransi terhadap perundungan dan kepemilikan senjata, menurut Thai Enquirer.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Thailand tangguhkan izin baru senjata api usai penembakan di sekolah
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.