Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) ke-14 China, Jiang Chaoliang, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun. Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Rakyat Menengah Nanjing, Provinsi Jiangsu, pada Jumat (28/8/2026).

Jiang dinyatakan bersalah menerima suap dengan nilai lebih dari 746 juta yuan. Nilai tersebut setara sekitar US$111,01 juta atau Rp1,96 triliun dengan asumsi kurs Rp17.737 per dolar AS.

Berdasarkan ketentuan hukum China, hukuman mati terhadap Jiang akan diubah menjadi penjara seumur hidup setelah masa penangguhan dua tahun berakhir. Perubahan hukuman berlaku apabila selama masa tersebut Jiang tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran yang disengaja.

Meski menjalani hukuman seumur hidup, Jiang tidak akan mendapat hak pengurangan masa pidana maupun pembebasan bersyarat. Seluruh aset yang berasal dari kejahatan beserta keuntungan yang diperolehnya juga disita untuk diserahkan kepada negara.

Pengadilan juga memerintahkan penagihan terhadap kerugian yang belum berhasil dikembalikan. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai suap besar yang menjerat pejabat senior China.

Melansir Global Times, Minggu (30/8), praktik korupsi Jiang berlangsung selama sekitar tiga dekade. Aksinya tercatat terjadi sejak 1995 hingga 2025.

Jiang disebut menyalahgunakan jabatan di sejumlah lembaga keuangan besar. Ia juga memanfaatkan posisinya sebagai pejabat senior di tingkat provinsi untuk memperoleh keuntungan ilegal.

Bantuan yang diberikan Jiang kepada perusahaan dan individu dilakukan dalam berbagai bentuk. Di antaranya berupa kemudahan menjalankan bisnis, persetujuan pinjaman, pemberian proyek, hingga membantu promosi sejumlah pejabat.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Jiang telah memenuhi unsur tindak pidana suap. Besarnya nilai gratifikasi dinilai menimbulkan dampak serius terhadap kepentingan negara dan masyarakat China.

Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya karena sebagian tindak pidana suap yang dilakukan Jiang masih berada dalam tahap percobaan.

Jiang juga dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia secara sukarela mengungkap sebagian tindak pidana suap yang sebelumnya belum diketahui penyidik.

Baca Juga: Forsiber Kritik 13 Jenis Kejahatan di RUU Perampasan Aset, 'Pilih di Luar Daftar, Maka Aset Anda Aman!'

Selain itu, Jiang memberikan informasi mengenai aktivitas kriminal besar yang dilakukan pihak lain. Informasi tersebut kemudian diverifikasi dan dinyatakan benar oleh aparat.

Sikap penyesalan serta upaya aktif Jiang mengembalikan aset hasil kejahatan turut menjadi pertimbangan majelis hakim. Namun, faktor tersebut tidak menghapus hukuman mati dengan masa penangguhan yang telah dijatuhkan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy