Bandung (ANTARA) - Telkom University menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap satu mahasiswa yang terlibat kasus perundungan di asrama kampus, sedangkan tiga lainnya dikenai skors dan sanksi etik sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Rektor Telkom University Suyanto di Bandung, Jabar, Selasa, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang bersama pimpinan universitas serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) pada 11-12 Oktober 2026.

"Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing," katanya.

Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap karena terbukti melakukan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik serta psikis korban.

Selain itu, satu mahasiswa dikenai skors selama dua semester disertai pembinaan karakter karena merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video tersebut ke media sosial.

Sebanyak dua mahasiswa lainnya mendapat sanksi etik berupa pembinaan karakter, kegiatan sosial selama satu semester, dan penambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan atas pelanggaran etika dan norma di ruang digital.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 10-11 Oktober 2026, jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang, sedangkan satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban. Seluruh mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.

Suyanto mengatakan universitas juga memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan, termasuk dukungan psikologis, serta pemantauan kondisi melalui koordinasi dengan unit terkait.

"Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas," ujarnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Telkom University memperkuat edukasi anti-perundungan, mengoptimalkan kanal pelaporan, serta meningkatkan kemampuan pengelola asrama dalam mengenali indikasi awal perundungan.

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.