Bagikan:
JAKARTA - Pemerintah didorong memastikan setiap kebijakan impor garam disertai kewajiban bagi importir untuk menyerap garam produksi dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan impor tidak melemahkan posisi produsen lokal sekaligus tetap mendukung target swasembada garam nasional pada 2027.
Berdasarkan dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), target produksi garam nasional ditingkatkan dari 2,25 juta ton pada 2025 menjadi 2,5 juta ton pada 2026.
Peningkatan target tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat produksi domestik sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada garam pada 2027.
Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093 sepanjang Januari–Mei 2026 mencapai sekitar 936 ribu ton atau meningkat 13,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan produksi dalam negeri perlu diiringi dengan kebijakan yang mewajibkan importir menyerap garam lokal, karena tanpa mekanisme tersebut, kenaikan produksi belum tentu diikuti dengan jaminan terserapnya hasil panen petani garam di pasar.
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Muhammad Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan impor garam seharusnya didasarkan pada neraca kebutuhan industri yang akurat serta dilakukan secara selektif untuk memenuhi spesifikasi yang belum mampu diproduksi di dalam negeri.
“Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” ujar Rizal.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kewajiban penyerapan garam lokal oleh importir sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman.
Namun, regulasi tersebut dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022 tanpa disertai aturan pengganti yang mengatur mekanisme serupa secara menyeluruh.
Oleh karena itu, meskipun regulasinya telah dicabut, prinsip penyerapan garam lokal dinilai tetap perlu dipertahankan dalam tata kelola impor garam, dan pemerintah diharapkan memastikan setiap izin impor disertai kewajiban menyerap garam produksi dalam negeri yang memenuhi standar agar impor tidak menekan pasar bagi produsen lokal.
Dalam pelaksanaannya, pengendalian impor garam memerlukan koordinasi lintas kementerian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pangan bertugas memastikan penyusunan neraca kebutuhan dan pasokan dilakukan secara transparan.
Sementara, Kementerian Perdagangan berperan memastikan persetujuan impor tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi.
Sedangkan Kementerian Perindustrian bertanggung jawab memverifikasi kebutuhan industri berdasarkan spesifikasi yang belum dapat dipenuhi oleh produsen domestik. Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan berperan memastikan kapasitas produksi garam nasional menjadi bagian dari dasar penyusunan kebijakan impor.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menetapkan target swasembada garam pada 2027 sebagai mandat nasional.
Meski demikian, mandat tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang lebih operasional, salah satunya melalui kewajiban penyerapan garam lokal sebagai syarat dalam pemberian izin impor.
Dalam Pasal 15 Perpres tersebut disebutkan bahwa kebutuhan garam nasional dapat dipenuhi dari sumber lain pada kondisi tertentu apabila terjadi gangguan pasokan atau kekurangan kebutuhan nasional.
Meski demikian, ketentuan tersebut dinilai perlu dilengkapi dengan parameter yang jelas, transparan, dan berbasis data agar tidak menjadi celah bagi pembukaan impor tanpa disertai kewajiban menyerap produksi dalam negeri.
Oleh sebab itu, penetapan kondisi tertentu seharusnya tidak hanya mengacu pada data kebutuhan industri, tetapi juga mempertimbangkan ketersediaan stok, kapasitas produksi nasional, serta realisasi penyerapan garam lokal.
Dengan demikian, kebijakan impor tetap sejalan dengan target swasembada garam 2027 tanpa mengurangi peluang pasar bagi produsen domestik.
Sementara itu, Ekonom Praxa Institute Hardy Hermawan, menegaskan pemerintah perlu memastikan garam impor tidak bocor ke pasar rumah tangga, termasuk melalui praktik oplosan.
Menurutnya, pengawasan distribusi merupakan faktor penting agar impor garam industri tidak mengganggu pasar garam konsumsi maupun produksi lokal.
“Pastikan agar tidak ada kebocoran garam impor masuk ke pasar rumah tangga, termasuk melalui oplosan,” ujar Hardy.
BACA JUGA:
Hardy juga menilai proses impor harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan bebas dari perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, serta pemerintah didorong menjaga integritas tata kelola impor agar tidak menimbulkan distorsi dalam persaingan usaha.
“Pastikan proses impor garam berlangsung transparan, fair, dan bersih, tanpa ada pengistimewaan kepada pelaku tertentu,” kata Hardy.
Lebih lanjut, ia mengatakan impor garam tetap dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri selama mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.
Namun, Hardy menyampaikan pemerintah juga perlu membuka data industri dan perdagangan garam secara transparan serta berkelanjutan, sekaligus memperkuat dukungan kepada petani garam lokal.
Dengan demikian, kebijakan impor garam tidak cukup hanya mengatur kuota maupun perizinan, serta importir yang memperoleh izin seharusnya diwajibkan membuktikan realisasi penyerapan garam lokal, terutama untuk jenis garam yang telah mampu diproduksi di dalam negeri.
Di tengah upaya mewujudkan swasembada garam pada 2027, pemerintah diharapkan memastikan kebijakan impor berjalan selaras dengan penguatan produksi nasional, karena tanpa kewajiban penyerapan yang jelas, peningkatan target produksi berpotensi tidak diikuti dengan kepastian pasar bagi garam hasil produksi dalam negeri.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+