Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:48 WIB
Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri terus mengejar aset para pelaku perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) demi pemulihan kerugian para korban. Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan ditambah uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Baca Juga
Aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, melainkan juga atas nama pihak dan perusahaan yang terafiliasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 5.102 korban PT DSI telah mengajukan restitusi dengan nilai hasil penghitungan sebesar Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun. Hasil penghitungan tersebut telah diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026).
Baca Juga
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penyidikan perkara PT DSI, menegaskan bahwa penelusuran aset menjadi prioritas sejak awal penyidikan.
"Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban," ujar Arsal.
Baca Juga
Arsal menegaskan, penyitaan dalam berkas FH tidak terbatas pada aset milik FH pribadi. "Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," tegas Arsal.
Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas FH terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama, 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Sebanyak 52 aset di antaranya terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah, dengan luas total sekitar 1,9 hektare. Aset tersebut tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang (Kabupaten Bogor), Pondok Aren (Tangerang Selatan), Meruya Selatan (Jakarta Barat), Jagakarsa (Jakarta Selatan), hingga Setu (Kabupaten Bekasi).
Halaman Selanjutnya
Delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Aset ini berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.