Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi VI DPR menerima perwakilan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026, untuk mendengarkan langsung aspirasi terkait proses streamlining atau perampingan Telkom Group yang tengah berjalan.
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari serangkaian pertemuan sebelumnya, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga rapat koordinasi antara Sekar Telkom, Komisi VI DPR RI, Danantara, dan Direksi Telkom, dengan pembahasan yang difokuskan pada solusi yang tetap memperhatikan hak-hak pekerja di tengah proses transformasi perusahaan.
Melalui proses dialog tersebut, disepakati proses streamlining Telkom Group dipastikan tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK), seluruh karyawan di mana pun ditugaskan, tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group dan memperoleh insentif serta manfaat yang sama.
Selain itu, sebagian karyawan akan ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise dengan jaminan tidak ada PHK meski unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana. Kemudian, hak-hak karyawan pada anak perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menjelaskan, fasilitasi tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan pimpinan DPR agar pengaduan Sekar Telkom dapat diselesaikan lewat dialog antarpihak.
"Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama," ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Senada dengan itu, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menegaskan Komisi VI akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut secara bertahap agar prosesnya berjalan mulus tanpa merugikan pekerja maupun proses transformasi Telkom Group ke depan.