Janji tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi dokter dalam mengambil keputusan, memberikan pelayanan, menjaga kepercayaan pasien, hingga menghadapi berbagai persoalan etis sepanjang menjalankan tugas.
Di tengah perkembangan teknologi kesehatan, digitalisasi layanan medis, serta perubahan regulasi, nilai-nilai dalam sumpah dokter tetap menjadi bagian penting dari praktik kedokteran.
Apa Itu Sumpah Dokter Indonesia?
Sumpah dokter merupakan ikrar yang diucapkan oleh dokter baru sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.
Isi sumpah tersebut mencerminkan sejumlah prinsip utama, antara lain mengutamakan kepentingan dan kesehatan pasien, menjaga kerahasiaan informasi medis, menjunjung integritas serta profesionalisme, dan menghormati sesama tenaga medis.
Di Indonesia, sumpah dokter juga menegaskan komitmen terhadap kemanusiaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, sumpah dokter bukan sekadar rangkaian kalimat yang diucapkan dalam prosesi kelulusan. Ikrar tersebut menjadi salah satu fondasi etika yang mengarahkan dokter dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
Dari Sumpah Hippocrates hingga Indonesia
Sejarah sumpah dokter modern tidak dapat dilepaskan dari Sumpah Hippocrates yang berasal dari sekitar abad ke-4 sebelum Masehi.
Kredo tersebut memuat sejumlah prinsip yang masih relevan hingga saat ini, termasuk kewajiban untuk tidak merugikan pasien (primum non nocere), menjaga kerahasiaan, serta menghormati guru.
Setelah Perang Dunia II, World Medical Association (WMA) kemudian merumuskan Declaration of Geneva pada 1948. Deklarasi tersebut lahir sebagai salah satu respons terhadap berbagai kekejaman medis yang terjadi pada masa perang.
Declaration of Geneva terus mengalami pembaruan. Salah satu revisi penting dilakukan pada 2017 dengan penekanan terhadap penghormatan terhadap otonomi dan martabat pasien serta penghargaan terhadap kehidupan manusia.
Di Indonesia, sumpah dokter disesuaikan dengan nilai, budaya, dan ketentuan hukum nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960.
Dalam perkembangannya, terdapat sejumlah penyesuaian penting dalam etika kedokteran Indonesia.
Revisi KODEKI dilakukan pada 1983 dan 1997, kemudian kembali diperbarui pada 2012 untuk menyesuaikan prinsip etika dengan perkembangan praktik kedokteran.
Indonesia juga tidak mengadopsi seluruh perubahan dalam Declaration of Geneva 2017.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rumusan mengenai penghormatan terhadap kehidupan manusia sejak masa pembuahan yang tetap dipertahankan dalam sumpah dokter Indonesia.
Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan dalam tata kelola profesi dan perizinan tenaga medis. Perubahan tersebut tidak mengubah lafaz sumpah dokter, tetapi menjadi bagian dari perkembangan regulasi yang perlu dipahami para dokter.
Makna Sumpah Dokter dalam Praktik Sehari-hari
Sumpah dokter tidak hanya berkaitan dengan prosesi pengucapannya. Prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya diterapkan dalam berbagai keputusan medis sehari-hari.
1. Mengutamakan Kepentingan Pasien
Dokter dituntut menempatkan kepentingan pasien sebagai salah satu prioritas utama dalam memberikan pelayanan.
Contohnya, dokter tidak memberikan terapi yang tidak terbukti efektif atau memiliki risiko tinggi hanya karena pasien menginginkannya.
2. Tidak Merugikan Pasien
Prinsip non-maleficence atau tidak merugikan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan medis.
Dokter perlu mempertimbangkan manfaat dan risiko sebelum melakukan tindakan, termasuk menghindari prosedur yang berpotensi menimbulkan efek samping serius tanpa alasan medis yang kuat.
3. Menjaga Kerahasiaan Pasien
Informasi mengenai kondisi dan riwayat kesehatan pasien merupakan bagian penting yang harus dijaga kerahasiaannya.
Misalnya, dokter tidak semestinya memberikan informasi medis kepada anggota keluarga yang tidak memiliki hak untuk mengetahuinya tanpa persetujuan pasien, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Menghormati Sesama Sejawat
Sumpah dokter juga mengandung komitmen untuk menghormati guru dan rekan sejawat.
Hubungan profesional yang baik dapat diwujudkan melalui kerja sama, berbagi pengetahuan secara etis, serta menjaga standar profesional dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
5. Menjunjung Integritas
Dokter dituntut untuk bersikap jujur, menyadari keterbatasan kompetensi, dan terus mengembangkan pengetahuan.
Salah satu penerapannya adalah merujuk pasien kepada dokter spesialis atau tenaga kesehatan lain ketika kondisi pasien berada di luar kompetensi yang dimiliki.
6. Menjunjung Keadilan Sosial
Pelayanan kesehatan juga harus diberikan secara adil dan tanpa diskriminasi.
Dokter perlu menghormati hak pasien serta memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis, termasuk kepada masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.
Baca Juga: Batuk Biasa atau Bronkitis? Kenali Perbedaan Gejala dan Cara Mengatasinya