AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) mulai melakukan langkah besar dalam membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam waktu kurang dari sepekan sejak pergantian pimpinan, BGN mengumumkan pemberhentian ratusan pegawai serta penghentian operasional ratusan dapur MBG yang dinilai melakukan pelanggaran.

Kepala BGN, Sudaryono menyebut pembenahan internal menjadi prioritas utama untuk memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai tujuan.

"Hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: BGN Siapkan Sistem Transparansi MBG, Orang Tua Bisa Awasi Menu Anak

Menurutnya, mayoritas pegawai tersebut diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin.

Selain itu, BGN juga menemukan sembilan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Sebanyak 9 ASN dan P3K melakukan pelanggaran berat dan besar kemungkinan akan kami proses pemecatan," katanya.

Tak hanya itu, sebanyak 39 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi hingga sanksi administratif.

Pembenahan juga menyasar dapur penyelenggara MBG.

BGN memutuskan 833 dapur dihentikan operasionalnya secara permanen karena ditemukan berbagai pelanggaran.

Rinciannya terdiri atas:

  • 98 dapur di Sumatera

  • 311 dapur di Jawa dan Madura

  • 424 dapur di wilayah lainnya

"Dapur yang disuspen ini betul-betul ditutup dan tidak dibayar lagi. Ini berbeda dengan sebelumnya," ujar Sudaryono.

Sudaryono menegaskan, penutupan dilakukan agar pelanggaran yang dilakukan segelintir pihak tidak merusak kredibilitas ribuan dapur lain yang telah bekerja sesuai aturan.

Baca Juga: BGN Larang SPPG Masak MBG Pakai LPG 3 Kg hingga Beras SPHP: Beli Telur Harus Sesuai HET

"Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh satu-dua oknum kemudian merusak citra orang-orang yang selama ini bekerja dengan jujur," katanya.

Selain penindakan, BGN juga menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan.

"Kami siap membuka akses seluas-luasnya terhadap seluruh informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya.

Menurut Sudaryono, tiga agenda utama pembenahan lembaga saat ini adalah pemberantasan praktik korupsi, perbaikan tata kelola program MBG, serta peningkatan transparansi kepada publik.