Lukman Nur Hakim Akurat.co

| 21 Agustus 2026, 16:23 WIB

Subsidi Energi 2027 Dipatok Rp272,95 Triliun, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut anggaran subsidi energi dalam RAPBN 2027 masih dapat berubah karena pembahasannya bersama DPR belum selesai.

Pemerintah merancang anggaran subsidi energi 2027 mencapai Rp272,95 triliun, meningkat sekitar 20,1% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp227,26 triliun.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah masih akan melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2027 bersama DPR, termasuk terkait anggaran subsidi energi.

Baca Juga: Kementerian ESDM Mulai Uji Coba CNG 3 Kg di Kantin Lemigas

“Jadi kami itu kalau enggak salah dijadwalkan masih tanggal 31 Agustus ini untuk Raker dan RDP untuk membahas RKAKL tahun 2027 termasuk isu yang terkait dengan subsidi energi tadi itu,” kata Erani di Kementerian ESDM, Jumat (21/8/2026).

Erani menyampaikan, besaran subsidi energi baru dapat dipastikan setelah pembahasan RAPBN 2027 selesai dan anggarannya ditetapkan.

Dirinya menuturkan, pembahasan anggaran subsidi energi ditargetkan rampung hingga penetapan APBN 2027 pada September atau Oktober mendatang.

“Jadi nanti kalau sudah betul-betul diketok pada bulan September atau Oktober kita bisa ini ya. Kan kalau soal subsidi itu kan tergantung dari kuotanya nanti, tergantung dengan harga minyak internasional, ICP-nya, ada beberapa variabel lain yang itu bisa mempengaruhi besar kecilnya atau bertambah berkurangnya subsidi,” ucapnya.

Dia menegaskan penyusunan anggaran subsidi energi merupakan hasil pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Potensi Panas Bumi RI yang Baru Terpakai 11,6 Persen

“Pasti ada pembicaraan, kan nilai tukar kan asumsinya dari ini, dari pasti pembicaraan dari lintas kementerian kan, ada dengan Kementerian Keuangan juga, dengan Bappenas dan seterusnya,” tutur Erani.