Kamis, 30 Juli 2026, 20:39 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktisi intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra melontarkan klaim yang kembali memantik perhatian dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Dalam pernyataannya, Radjasa mengaku pernah menyampaikan pertanyaan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terkait apakah Presiden Prabowo Subianto mengetahui isu tersebut.

Radjasa mengatakan pertemuan itu berlangsung di kediaman Prabowo di Kartanegara pada bulan Ramadan menjelang Lebaran 2026. Saat itu, menurut dia, Prasetyo Hadi juga berada di lokasi.

Dalam kesempatan tersebut, Radjasa mengaku bertanya kepada Prasetyo Hadi mengenai sikap Presiden terhadap polemik dugaan ijazah Jokowi.

Menurut klaim Radjasa, Prasetyo Hadi menjawab bahwa Presiden mengetahui persoalan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Radjasa melalui kanal YouTube 2045 TV yang dikutip pada Kamis (30/7/2026).

Namun, hingga kini pernyataan tersebut masih sebatas klaim sepihak dari Sri Radjasa Chandra. Belum ada konfirmasi maupun tanggapan resmi dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ataupun Presiden Prabowo Subianto mengenai pengakuan tersebut.

Tak hanya itu, Radjasa juga mengklaim Presiden Prabowo telah mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Roy Suryo maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan polemik tersebut.

Meski demikian, perkembangan perkara hukum menunjukkan Roy Suryo tetap berstatus sebagai tersangka.

Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait perkara fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Gus Nur Gugat Jokowi Rp1 Triliun, Sebut Kerugian Batin Tak Bisa Diukur Materi

Putusan yang dibacakan pada 20 Juli 2026 itu memperkuat status hukum Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai permohonan praperadilan tersebut merupakan penyalahgunaan prosedur dan menyatakan permohonan pemohon sudah tidak lagi relevan untuk dilanjutkan.

Klaim Sri Radjasa mengenai adanya pembicaraan di Kartanegara serta dugaan arahan Presiden kepada Kapolri hingga kini belum memperoleh verifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan. 

Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pada tahap praperadilan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat