Minggu, 06 September 2026, 17:15 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak langsung pada aktivitas penerbangan. Penutupan sejumlah bandara akibat abu vulkanik membuat penerbangan dibatalkan dan penumpang harus mengubah rencana perjalanan secara mendadak.

Diketahui, terdapat delapan bandara yang ditutup sementara akibat erupsi Anak Krakatau, yakni Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Radin Inten II Lampung (TKG), Bandara Husein Sastranegara (BDO), Bandara Budiarto Curug (RTO), Bandara Pondok Cabe (PCB), Bandara Taufik Kiemas (TFY), serta Bandara Atung Bungsu (PXA).

Lantas, bagaimana nasib tiket penumpang? Kabar baiknya, penumpang yang terdampak tidak perlu khawatir kehilangan uang tiket. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerbangan yang dibatalkan akibat kondisi tersebut mendapatkan pengembalian tiket atau refund secara penuh sebesar 100 persen.

Baca Juga: Menhub Bicara soal Peralihan Moda hingga Kerugian Penutupan 8 Bandara Imbas Erupsi Anak Krakatau

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi penumpang yang penerbangannya dibatalkan karena kondisi operasional bandara terdampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. 

"Terkait pembatalan atau refund penerbangan itu berlaku 100 persen," kata Lukman, dikutip dari Antara, Minggu (6/9/2026).

Menurut Lukman, pengembalian dana secara penuh merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan itu juga ditujukan agar penumpang tidak menanggung kerugian akibat pembatalan yang terjadi karena faktor keselamatan penerbangan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers meminta seluruh maskapai penerbangan segera memberi tahu penumpang apabila penerbangan mereka terdampak penutupan bandara akibat abu vulkanik erupsi.

Informasi tersebut dinilai penting agar penumpang tidak perlu datang langsung ke bandara hanya untuk mengetahui bahwa penerbangannya dibatalkan. Maskapai dapat menyampaikan pemberitahuan melalui saluran elektronik menggunakan kontak pribadi penumpang yang telah terdaftar.

Dengan demikian, informasi pembatalan dapat dikirim melalui email maupun nomor telepon penumpang. Proses refund pun diharapkan tidak mengharuskan penumpang datang langsung ke bandara atau kantor maskapai.

Pembatalan atau refund dapat dilakukan secara elektronik dengan para penumpang menyampaikan informasi data apakah itu email ataupun handphone pribadinya untuk bisa disampaikan kepada pihak airlines.

Tak hanya soal pembatalan, proses pengembalian dana tiket juga diharapkan dapat dilakukan secara elektronik. Cara tersebut dinilai dapat mempercepat pelayanan kepada penumpang yang terdampak gangguan penerbangan.

Kemenhub juga meminta seluruh maskapai memastikan hak penumpang tetap terpenuhi. Informasi mengenai perubahan jadwal, pembatalan penerbangan, hingga mekanisme pengembalian tiket harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah kondisi darurat akibat erupsi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri