
Teknologi.id – Sisa kuota internet pelanggan kini tidak boleh lagi begitu saja hangus setelah masa aktif paket berakhir. Aturan baru pemerintah mewajibkan operator seluler memberikan perlindungan terhadap kuota yang sudah dibeli pelanggan tetapi belum terpakai.
Menanggapi aturan tersebut, Telkomsel menyatakan sedang melakukan kajian menyeluruh untuk menyesuaikan produk dan layanannya.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.
Baca juga: 28 September 2026, Kuota Internet Tak Lagi Hangus: Ini Skema Penggantinya
“Telkomsel mendukung kebijakan pemerintah dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku,” kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Telkomsel juga menegaskan akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan aturan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Namun, Telkomsel belum mengungkap secara rinci mekanisme perlindungan sisa kuota yang akan diterapkan pada masing-masing paket internet.
Telkomsel Masih Kaji Perubahan Paket Internet
Telkomsel saat ini masih mempelajari penyesuaian produk dan layanan agar sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Perusahaan juga akan terus berkoordinasi dengan Kemkomdigi dan pihak terkait mengenai teknis penerapan aturan tersebut.
Artinya, belum ada informasi resmi mengenai apakah seluruh paket Telkomsel akan menggunakan sistem rollover dengan mekanisme yang sama atau akan memiliki ketentuan berbeda sesuai jenis produknya.
Yang sudah dipastikan, Telkomsel harus menyesuaikan layanannya agar memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota yang ditetapkan pemerintah.
Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Lagi Hangus
Aturan mengenai sisa kuota tertuang dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan aturan tersebut, sisa kuota yang sudah dibeli pelanggan tidak boleh dihapus begitu saja hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
Kemkomdigi kemudian menerbitkan SE sebagai pedoman pelaksanaan agar ketentuan tersebut dipatuhi operator seluler. Pemerintah menyebut masih menerima aduan masyarakat terkait sisa kuota yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan.
Operator Wajib Berikan Pilihan Akumulasi Kuota
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah operator seluler wajib memberikan pilihan kepada pelanggan terkait mekanisme sisa kuota utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover.
Jadi, kebijakan baru bukan sekadar melarang operator menghanguskan sisa kuota.
Pelanggan juga harus mendapatkan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap terlindungi dan dapat digunakan.
Mekanisme teknisnya dapat disesuaikan dengan produk dan layanan masing-masing operator, tetapi prinsip utamanya adalah sisa kuota pelanggan tetap menjadi hak yang dapat digunakan.
Tidak Boleh Ada Biaya Tambahan untuk Sisa Kuota
Selain melarang penghapusan sisa kuota, pemerintah juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibeli pelanggan.
Dengan demikian, pelanggan tidak boleh dipaksa membayar biaya tambahan hanya agar kuota yang sudah dibelinya tetap bisa digunakan.
Kemkomdigi juga meminta operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi seperti harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara jelas.
Kapan Aturan Sisa Kuota Mulai Diterapkan?
Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat 28 September 2026.
Setelah itu, operator juga diwajibkan menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Kemkomdigi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan perlindungan sisa kuota tersebut.
Karena itu, Telkomsel masih memiliki waktu untuk menyelesaikan penyesuaian produk dan layanan sebelum batas waktu pelaporan tersebut.
Aturan Ini Berawal dari Putusan MK
Kebijakan perlindungan sisa kuota internet bermula dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait ketentuan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
MK kemudian memberikan tafsir bersyarat bahwa penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Kemkomdigi selanjutnya menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 untuk memastikan operator menjalankan ketentuan tersebut.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kuota Internet Rollover Telkomsel, XL, dan Indosat
Apa Dampaknya bagi Pelanggan Telkomsel?
Bagi pelanggan Telkomsel, aturan ini membawa perubahan penting dalam cara sisa kuota diperlakukan.
Jika sebelumnya sisa kuota dapat hilang ketika masa aktif paket berakhir, ke depan operator harus menyediakan mekanisme yang membuat sisa kuota pelanggan tetap terlindungi dan dapat digunakan.
Namun, Telkomsel belum mengumumkan secara rinci bentuk penerapan pada setiap paket internetnya. Saat ini perusahaan masih melakukan kajian dan menyesuaikan produk serta layanannya dengan aturan pemerintah.
Jadi, pelanggan masih perlu menunggu pengumuman resmi Telkomsel mengenai mekanisme yang akan diterapkan.
Yang jelas, aturan baru pemerintah memastikan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh begitu saja hangus, dan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin kuota tersebut tetap aktif dan dapat digunakan.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)