Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sidang banding hari ini beragendakan pemeriksaan dua saksi dari pihak GOTO, yakni Direktur Utama (Dirut) PT AKAB/PT GOTO periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris PT AKAB/PT GOTO periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman.

Nadiem mengatakan pada sidang kali ini akan kembali diungkap fakta yang menurutnya tidak dimasukkan dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri.

"Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti," ujar Nadiem di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dia menegaskan, bersama kuasa hukumnya, sudah membuktikan saat persidangan di Pengadilan Negeri bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang dari Rp 809 miliar tersebut.

"Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GOTO, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun uang itu seutuhnya balik ke rekening PT AKAP dan semuanya bukti transfernya sudah ada," papar Nadiem.

Dia melanjutkan, yang lebih janggal lagi adalah transaksi tersebut tidak ada hubungannya dengan Google, pihak yang dituduh diperkaya oleh kebijakannya saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Nadiem pun lantas menyayangkan keputusan yang menurutnya diambil berdasarkan fakta oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kala itu.

"Jadi bayangkan betapa kejamnya penuntutan dan manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama bahwa suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan tuntutan uang pengganti," kata dia.

Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan manipulasi hukum yang begitu kejam dan mengagetkan. Sehingga, kata dia, seluruh dunia korporasi dan bisnis pun kaget mendengar adanya tuntutan seperti ini.

"Dan ini terbukti sekali rekayasa hukumnya karena di keputusan hakim di Pengadilan Negeri pun itu dibilang saya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan oh ada uang pengganti Rp 809 miliar. Bagaimana mungkin? Itu namanya cacat hukum. Jadi kelihatan sekali di dalam keputusan hakim pun itu cacat hukum karena mungkin ada intimidasi, mungkin ada paksaan," terang Nadiem.