AKURAT.CO Wacana pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjadi salah satu dinamika penting dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Gagasan tersebut kemudian mendapat dukungan dari lima bakal calon Ketua Umum PBNU, yakni KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdussalam Sohib (Gus Salam).
Namun, sebelum lima bakal calon tersebut menyatakan sikap bersama, usulan mengenai mekanisme AHWA telah lebih dulu muncul dalam pembahasan internal dan persidangan Muktamar ke-35 NU.
Dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Wakil Ketua Komisi Organisasi KH M Asrorun Niam menjelaskan bahwa terdapat beberapa alternatif mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Salah satunya adalah Ketua Umum dipilih melalui AHWA apabila mekanisme musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Baca Juga: 5 Caketum PBNU Dukung Pemilihan Ketum Lewat AHWA
Selain itu, terdapat skema penjaringan calon melalui suara peserta muktamar. Peserta dapat memilih hingga lima nama calon yang memenuhi persyaratan. Nama-nama yang memperoleh suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Dalam dinamika sidang, KH Zulfa Mustofa kemudian tampil menyampaikan bahwa dirinya bersama empat bakal calon lainnya telah menyepakati penggunaan mekanisme AHWA.
“Saya pribadi, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam sepakat pemilihan ketua umum dilakukan melalui mekanisme AHWA,” tutur Zulfa, dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Jumat (29/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta Muktamar dan memicu respons dari sejumlah muktamirin. Sebagian peserta tetap menghendaki pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara langsung melalui mekanisme one man one vote.
Ketegangan mengenai mekanisme pemilihan kemudian membuat forum harus menentukan pilihan melalui voting. Hasilnya, mayoritas peserta muktamar menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari pemilihan langsung menjadi melalui AHWA.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, sebanyak 401 peserta memilih mekanisme melalui AHWA, sedangkan 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme pemilihan langsung. Satu suara dinyatakan tidak sah, dari total 552 suara.
Baca Juga: Yenny Wahid Komentari Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA
Dengan keputusan tersebut, AHWA menjadi mekanisme yang digunakan dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.
Dinamika ini sekaligus menunjukkan bahwa gagasan pemilihan melalui AHWA tidak hanya berasal dari satu tokoh. Mekanisme tersebut muncul dalam pembahasan organisasi, kemudian memperoleh dukungan terbuka dari lima bakal calon Ketua Umum PBNU sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan forum muktamar.