Sangatta (ANTARA) - Penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau memasuki babak akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah memaparkan kajian batas wilayah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami telah memaparkan secara utuh kajian Pemkab Kutim terkait batas Kutim-Berau dari aspek yuridis, historis, hingga teknis,” ucap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Trisno, di Sangatta, Rabu (9/9).
Sengketa batas wilayah di utara Kabupaten Kutai Timur dan selatan Kabupaten Berau yang belum disepakati sejak tahun 1999 masih ada sepanjang kurang lebih 340 kilometer.
Sengketa tersebut dimulai sejak tahun 2007 hingga saat ini. Berbagai upaya kesepakatan batas wilayah telah ditempuh kedua daerah di ujung Kalimantan Timur.
Sebelumnya, permasalahan batas wilayah Kutim-Berau ditangani langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Kemendagri kembali memberikan kewenangan Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Pembahasan sengketa batas wilayah kembali akan difasilitasi Pemprov Kaltim pada 17 September 2026 mendatang. Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk mencari titik temu atas persoalan batas yang telah berlangsung selama belasan tahun.
Untuk menghadapi itu, Pemkab Kutim telah menyiapkan kajian batas wilayah. Trisno menegaskan kajian Kutim tidak hanya mengacu pada regulasi, tetapi juga dilengkapi bukti fisik di lapangan serta dokumen sejarah yang menjadi dasar argumentasi dalam penentuan batas.
“Baru-baru ini kami mendapat informasi dari provinsi bahwa Berau juga telah menyusun kajian. Ini kabar menggembirakan karena kini ada bahan komparasi yang bisa didiskusikan secara objektif,” ujarnya.
Trisno menyebut adanya kajian yang disusun Pemkab Berau menjadi perkembangan positif dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya bertumpu pada satu perspektif.
Selain kajian masing-masing daerah, Pemprov Kaltim juga menawarkan alternatif penggunaan acuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dalam penyelesaian batas tersebut.
Trisno menilai opsi tersebut dapat dipertimbangkan oleh tim PBDS (Panitia Pembakuan Nama Rupa Bumi dan Batas Wilayah) dari kedua kabupaten.
Menurutnya, proses penyelesaian harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen, bukan berdasarkan persepsi mengenai luas wilayah yang bertambah atau berkurang.
Dengan telah tersedianya kajian dari kedua pemerintah daerah, Pemkab Kutim optimistis pertemuan fasilitasi pada 17 September dapat menghasilkan perkembangan signifikan.
“Kalau melihat potensi yang ada, peluang untuk mencapai kesepahaman dan mengakhiri konflik batas yang sudah berlangsung belasan tahun ini jauh lebih besar dibanding rapat-rapat sebelumnya,” katanya.
Pewarta: Muhammad Hafif Nikolas
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.