PT Pos Indonesia (Persero) membayarkan imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C sebesar Rp 24,11 miliar. Pembayaran imbal hasil sukuk dengan kode efek SIPOST01ACN1, SIPOST01BCN1, dan SIPOST01CCN1 tersebut dilakukan pada 24 Juli 2026 untuk periode pembayaran keenam.

Manajemen Pos Indonesia mengatakan pembayaran itu dilakukan lewat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Mereka memastikan perusahaan tetap tunduk pada mekanisme pembayaran kewajiban yang berlaku. 

“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada investor serta menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” tulis manajemen Pos Indonesia, dikutip Senin (27/7). 

Fitch Ratings Indonesia sebelumnya memangkas peringkat nasional jangka panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) (POST) menjadi C dari sebelumnya A. Penurunan peringkat itu setelah PT Pos gagal membayar imbal sukuk ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026. Fitch tidak memberikan outlook untuk peringkat dalam kategori C karena dinilai tingkat volatilitasnya sangat tinggi.  

“Hal ini menyebabkan POST memasuki masa tenggang selama 14 hari,” tulis Fitch dalam pengumumannya, dikutip Jumat (17/7).  

Bersamaan dengan pemangkasan rating, lembaga pemeringkat tersebut juga memangkas Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi c(idn) dari sebelumnya bbb (idn) . Menurut Fitch, penurunan peringkat itu dipicu belum dibayarnya cicilan imbalan ijarah sukuk tahap pertama yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026. Sukuk tersebut terdiri atas seri A, B, dan C yang masing-masing akan jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032. 

Fitch mencatat Pos Indonesia kini memasuki masa tenggang pembayaran selama 14 hari kerja sesuai ketentuan dalam dokumen penerbitan sukuk. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga masa tenggang berakhir, status gagal bayar akan semakin menguat. 

“Dimulainya masa tenggang atau masa pemulihan setelah tidak dibayarnya kewajiban keuangan material sejalan dengan peringkat ‘C’, yang menunjukkan kondisi ‘near default’” menurut definisi peringkat Fitch. 

Sebelumnya PT Pos Indonesia (Persero) mengakui perusahaan tak bisa membayarkan imbal jasa sukuk jarah berkelanjutan I karena tak ada kas. Padahal tanggal efektif pembayaran itu jatuh pada 7 Juli 2026 atau Selasa pekan lalu, sebelum pukul 14.00 WIB. Sampai batas waktu yang ditentukan, PT Pos Indonesia tidak dapat membayar imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan itu.  

“Penyebab perusahaan tidak dapat membayar imbal sebab kondisi kas perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” tulis Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (16/7).