Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) menyampaikan telah menyalurkan bahan bakar nabati (BBN) biodiesel 50 (B50) di seluruh terminal bahan bakar minyak (BBM) hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sejalan dengan ketentuan pemerintah.
“Untuk pasokan B50, sejalan dengan ketentuan pemerintah, Pertamina menyalurkan B50 di seluruh jaringan distribusinya, dari terminal BBM hingga SPBU,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Baron menyampaikan, Pertamina memanfaatkan masa transisi agar B50 dapat disalurkan secara penuh tanpa mengganggu ketersediaan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Selain itu, Baron juga menyampaikan Pertamina menjaga mutu B50 melalui pengujian rutin di terminal BBM dan pemantauan di titik layanan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, dan para pemangku kepentingan agar penerapan B50 berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kemandirian energi nasional,” kata Baron.
Dalam implementasi B50, lanjut Baron, Pertamina menjaga keandalan produk dan distribusi. Perencanaan penyaluran pasokan antartitik dilakukan dengan matang agar pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak terlambat.
Melalui anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga, Baron menyampaikan Pertamina berupaya untuk melakukan peningkatan storage atau penyimpanan, kesiapan penerimaan FAME, serta kesiapan armada dan mobil tangki.
Indonesia resmi menerapkan mandatori biodiesel B50 per Juli 2026 sebagai upaya penurunan emisi karbon dan mewujudkan ketahanan energi nasional.
Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM, implementasi B50 pada 2026 diperkirakan menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 ekuivalen. Jumlah itu meningkat dari capaian penghematan devisa dan penurunan emisi program B40 pada 2025.
Dengan peluncuran mandatori B50, Indonesia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar, melanjutkan rangkaian program biodiesel B30, B35, dan B40 yang telah berjalan sejak lebih dari satu dekade terakhir.
Selain menurunkan emisi karbon, mandatori B50 juga diproyeksikan menghemat devisa negara hingga sekitar Rp170 triliun pada 2026, meningkatkan nilai tambah CPO serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
Kementerian ESDM menargetkan penyaluran B50 di seluruh SPBU dapat terealisasi 100 persen pada 1 Oktober 2026.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.