Rabu, 07 Oktober 2026, 15:53 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tetap aman setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan dirinya tidak dapat diterima. Menanggapi putusan tersebut, Gibran memilih menghormati seluruh proses yang telah berjalan di MK.
Pernyataan itu disampaikan Gibran saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), sehari setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Gibran Diserang Imbas Tak Punya Ijazah SMA, PSI: Karena Memang Tidak Sekolah di Indo
Kendati menerima proses hukum tersebut, Gibran tetap menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA). Ia juga menyinggung riwayat pendidikannya hingga jenjang sarjana di Singapura.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ucapnya.
Usai putusan MK, Gibran mengatakan dirinya tidak ingin larut dalam polemik tersebut. Ia memilih kembali berkonsentrasi menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan memastikan program pemerintahan berjalan.
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," tambah Gibran.
Baca Juga: Dokter Tifa: Sengketa Ijazah Gibran Selesai, Ayo Balik Setelan Pabrik
Sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima gugatan yang mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan atau ijazah Gibran dalam Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai proses pencalonan telah berakhir sejak Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Selain itu, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai bukan pasangan calon sehingga tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Atas dasar itu, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri