Jakarta (ANTARA) - Program Sekolah Rakyat yang digagas dan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan kebijakan afirmatif yang patut mendapat perhatian.
Gagasannya berangkat dari persoalan nyata: masih ada anak dari keluarga miskin dan rentan yang menghadapi hambatan berlapis untuk memperoleh pendidikan yang layak. Oleh karena itu, upaya negara menghadirkan layanan pendidikan yang lebih intensif bagi kelompok tersebut tentu memiliki alasan yang kuat.
Sekolah Rakyat juga menarik karena pendekatannya tidak berhenti pada pendidikan dalam arti sempit. Model berasrama yang disertai pemenuhan kebutuhan dasar dan pendampingan sosial memberikan peluang untuk menangani persoalan anak secara lebih menyeluruh.
Bagi keluarga yang menghadapi kemiskinan ekstrem, misalnya, hambatan pendidikan anak tidak selalu berupa tidak adanya sekolah. Persoalannya dapat berupa gizi, tempat tinggal, biaya transportasi, perlengkapan belajar, kondisi keluarga, dan lingkungan sosial.
Dalam perspektif tersebut, Sekolah Rakyat dapat dipandang sebagai intervensi afirmatif negara untuk memastikan anak-anak yang paling rentan tidak tertinggal. Program ini sekaligus mengingatkan kita bahwa pemerataan pendidikan tidak cukup hanya dengan menyediakan sekolah.
Negara perlu memastikan bahwa anak mampu datang ke sekolah, bertahan dalam pendidikan, belajar secara efektif, dan memperoleh kesempatan untuk berkembang. Namun, apresiasi terhadap gagasan tersebut tidak berarti bahwa semua persoalan otomatis selesai.
Justru karena Sekolah Rakyat dimaksudkan untuk menangani persoalan yang kompleks, desain dan penyelenggaraannya perlu terus dievaluasi agar semakin efektif dan berkelanjutan.
Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah hubungan Sekolah Rakyat dengan sistem pendidikan nasional. Pendidikan merupakan urusan lintas sektor.
Kemensos memiliki mandat penting dalam penanganan kemiskinan dan kerentanan sosial, sedangkan urusan pendidikan memiliki tata kelola, standar, kurikulum, tenaga pendidik, dan sistem evaluasi yang telah dibangun oleh kementerian yang menangani pendidikan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Oleh karena itu, persoalannya seharusnya tidak diletakkan dalam pertanyaan "Sekolah Rakyat milik siapa?", melainkan "Bagaimana Sekolah Rakyat menjadi bagian yang saling memperkuat dalam sistem pendidikan nasional?"
Pertanyaan ini penting agar perbedaan kementerian pengelola tidak berkembang menjadi perbedaan arah pendidikan. Anak-anak yang belajar di Sekolah Rakyat tetap merupakan anak Indonesia yang mempunyai hak pendidikan yang sama. Mereka berhak memperoleh standar mutu pembelajaran yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, meskipun layanan sosial dan model pengelolaannya memiliki kekhasan.
Dengan demikian, Sekolah Rakyat tidak perlu dipandang sebagai pesaing sekolah reguler. Sekolah Rakyat dapat menjadi laboratorium kebijakan afirmatif untuk melayani anak-anak yang membutuhkan dukungan lebih intensif.
Tantangan berikutnya adalah keberlanjutan. Pendidikan berasrama dengan layanan yang relatif lengkap tentu membutuhkan sumber daya yang besar. Oleh karena itu, evaluasi tidak cukup dilakukan berdasarkan jumlah sekolah dan peserta didik yang dilayani. Hal yang lebih penting adalah apakah intervensi tersebut benar-benar menghasilkan peningkatan kompetensi, keberlanjutan pendidikan, kemandirian, dan mobilitas sosial peserta didik.
Ukuran keberhasilan perlu diperluas. Sekolah Rakyat seharusnya tidak hanya ditanya berapa anak yang masuk, tetapi juga apa yang berubah pada anak setelah memperoleh layanan tersebut.
Apakah kemampuan belajar siswa meningkat? Apakah mereka berkembang secara akademik dan sosial? Apakah mereka mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya? Apakah mereka memiliki keterampilan dan karakter yang diperlukan untuk hidup mandiri? Dan dalam jangka panjang, apakah intervensi tersebut benar-benar membantu memutus rantai kemiskinan antargenerasi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan sistem pemantauan dan evaluasi yang terukur.
Pada saat yang sama, kita perlu menghindari kemungkinan bahwa Sekolah Rakyat berkembang sebagai sistem yang berdiri sendiri dan terpisah dari sekolah reguler. Sebagian besar anak Indonesia tetap belajar di sekolah umum. Keberadaan Sekolah Rakyat semestinya juga menghasilkan pembelajaran kebijakan yang dapat ditularkan kepada sekolah lain: bagaimana memberikan dukungan kepada anak dari keluarga miskin, bagaimana mengintegrasikan layanan sosial dengan pendidikan, dan bagaimana menciptakan lingkungan belajar yang mampu membantu anak menghadapi hambatan hidup.
Dengan kata lain, Sekolah Rakyat tidak hanya diharapkan menyelesaikan masalah anak yang dilayaninya, tetapi juga memberikan pelajaran bagi perbaikan sistem pendidikan secara lebih luas.
Ada persoalan lain yang juga perlu diperhatikan, yaitu potensi stigma. Sekolah yang secara khusus diperuntukkan bagi anak dari keluarga miskin harus dikelola sedemikian rupa sehingga identitas sosial-ekonomi tidak berubah menjadi label yang merendahkan.
Keberpihakan negara harus dirasakan sebagai hak untuk memperoleh dukungan lebih, bukan sebagai tanda bahwa seorang anak lebih rendah daripada anak lainnya. Sesuatu yang perlu diseragamkan bukan seluruh bentuk layanan.
Sekolah Rakyat boleh memiliki kekhasan sesuai kebutuhan peserta didiknya. Hal yang harus dijaga adalah arah, mutu, dan hasil pendidikan, sehingga diperlukan sinergi antarkementerian.
Kemensos dapat memberikan kekuatan pada aspek identifikasi keluarga rentan, perlindungan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan keluarga, dan pengurangan hambatan sosial-ekonomi. Kementerian yang menangani pendidikan dapat memastikan mutu pembelajaran, kompetensi guru, kurikulum, asesmen, dan standar pendidikan.
Dengan pembagian peran seperti ini, kekuatan masing-masing sektor dapat dipadukan. Tujuannya bukan menciptakan birokrasi baru yang semakin rumit, melainkan membangun satu ekosistem dukungan untuk anak.
Perdebatan mengenai Sekolah Rakyat perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih besar. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 juga menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan kewajiban pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Amanat tersebut tidak harus dimaknai bahwa seluruh anak harus dilayani dengan model sekolah yang persis sama. Kesamaan tujuan tidak selalu membutuhkan keseragaman cara. Anak yang menghadapi kemiskinan ekstrem mungkin memang membutuhkan intervensi yang berbeda dari anak yang hidup dalam kondisi sosial-ekonomi yang lebih baik.
Oleh karena itu, keberadaan Sekolah Rakyat dapat diterima sebagai bentuk afirmasi, sepanjang kekhasan model layanannya tetap diarahkan menuju tujuan pendidikan nasional yang sama.
Sekolah Rakyat dapat menjadi salah satu instrumen negara untuk menjangkau anak-anak yang paling membutuhkan.
Sekolah reguler tetap menjadi tulang punggung layanan pendidikan bagi sebagian besar anak Indonesia. Layanan sosial membantu mengatasi hambatan yang berada di luar kemampuan sekolah. Guru dan sekolah memastikan proses pembelajaran menghasilkan kompetensi. Berbagai kementerian bekerja sesuai mandatnya, tetapi bergerak menuju tujuan yang sama.
Dengan perspektif tersebut, pertanyaan yang tepat bukan apakah Sekolah Rakyat lebih baik atau lebih buruk daripada sekolah reguler. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana setiap rupiah, setiap guru, setiap sekolah, dan setiap kebijakan pendidikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perkembangan anak?
Jika Sekolah Rakyat mampu memberikan layanan afirmatif kepada anak-anak yang paling rentan, sekaligus terhubung dengan sistem pendidikan nasional, keberadaannya dapat menjadi kekuatan tambahan bagi pendidikan Indonesia.
Jika dari penyelenggaraannya kita memperoleh pembelajaran untuk memperbaiki sekolah reguler, manfaatnya, bahkan akan menjadi lebih luas.
Kita tidak sedang membangun dua arah pendidikan. Kita sedang mencari berbagai jalan untuk mencapai satu tujuan yang sama: mencerdaskan kehidupan bangsa. Sekolah Rakyat dapat menjadi salah satu jalan itu, dengan syarat kita terus memastikan bahwa keberpihakan kepada yang miskin berjalan seiring dengan mutu pendidikan, integrasi layanan, evaluasi yang terukur, dan satu arah menuju terwujudnya tujuan nasional pendidikan.
*) Prof Ali Saukah, Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, anggota Dewan Pendidikan Nasional
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.