Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang Hari tengah memproses enam pengajuan izin perceraian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKPKAP) BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi, Rabu, mengatakan ada enam pengajuan izin perceraian tersebut.
"Dari enam pengajuan itu, ada tiga ASN telah menerima Surat Keputusan (SK) izin perceraian, dan tiga permohonan lainnya masih dalam proses di Bagian Hukum Pemkab Batang Hari,"katanya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari, mayoritas pemohon merupakan ASN perempuan.
"Untuk rinciannya ada lima perempuan dan satu laki-laki,"ujarnya.
Para ASN tersebut bertugas di sejumlah sektor pelayanan publik, di antaranya tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Dari enam orang ASN tersebut, tiga orang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) izin cerainya telah diterbitkan.
"Namun tiga orang lainnya masih dalam tahap proses di Bagian Hukum," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan ASN yang hendak bercerai, baik PNS maupun PPPK, wajib mengikuti prosedur khusus dan memperoleh izin dari pemerintah daerah. Tahapan awal dilakukan melalui mediasi di unit kerja masing-masing.
Upaya tersebut ditempuh untuk mencari solusi serta mempertahankan keutuhan rumah tangga sebelum permohonan dilanjutkan.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, berkas permohonan diteruskan ke Bagian Hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyebab pengajuan perceraian dalam enam kasus tersebut beragam. Faktor yang muncul antara lain Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselisihan akibat orang ketiga atau perselingkuhan, serta persoalan ekonomi.
Selain itu, terdapat persoalan perilaku pasangan, termasuk keterlibatan dalam judi online dan narkoba.
Untuk itu, Pemkab Batang Hari memastikan tiga permohonan yang masih berjalan akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Pewarta: Riski Apriyani
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.