Sebanyak 254 napi di Jateng langsung bebas usai peroleh remisi Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agustus 2026 18:47 WIB

Image Print

Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso saat penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI di Semarang, Minggu (17/8/2025). ANTARA/HO-Ditjen Pemasyarakatan Jateng

Semarang (ANTARA) - Sebanyak 254 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Jawa Tengah langsung bebas setelah memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso di Semarang, Senin, mengatakan secara keseluruhan terdapat 9.516 narapidana yang memperoleh remisi.

"Sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 254 orang menerima Remisi Umum II," katanya.

Mardi menjelaskan penerima Remisi Umum I memperoleh pengurangan masa pidana, sedangkan penerima Remisi Umum II langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Selain narapidana, sebanyak 35 Anak Binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.

Menurut Mardi, narapidana di Lapas Kelas I Semarang menjadi penerima remisi terbanyak di Jawa Tengah, yakni mencapai 1.005 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Mardi mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Ia berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, menjaga perilaku, serta mengikuti program pembinaan secara konsisten sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat.

Menurut dia, pemberian remisi juga merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai unsur penting dalam proses perubahan warga binaan.

Baca juga: Rektor Universitas Diponegoro imbau mahasiswa hati-hati gunakan medsos

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.