REPUBLIKA.CO.ID, KALIMANTAN TENGAH – Industri sawit Indonesia dinilai harus memperkuat aspek keberlanjutan agar tetap mampu bersaing di pasar global. Selain meningkatkan produktivitas, pelaku industri juga didorong mempercepat hilirisasi serta memperkuat tata kelola dan aspek lingkungan untuk menjaga daya saing.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, Umum, dan Kepatuhan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Zaid Burhan Ibrahim mengatakan, industri sawit saat ini tidak lagi hanya bergantung pada produksi dan ekspor. Menurut dia, sektor tersebut juga berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, energi, lingkungan, hingga geopolitik sehingga membutuhkan pengelolaan yang berkelanjutan.
“Keberlanjutan bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan agar industri sawit Indonesia tetap mampu bersaing dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Zaid saat membuka diskusi industri sawit berkelanjutan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (29/7/2026).
Zaid mengatakan, hilirisasi menjadi salah satu strategi utama untuk memperkuat daya saing sawit nasional. Saat ini, lebih dari 80 persen ekspor sawit Indonesia telah berbentuk produk hilir sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Yetty Yulianty mengatakan, pemerintah terus mendukung pengembangan industri hilir sawit melalui fasilitas Kawasan Berikat. Menurut dia, insentif tersebut diberikan kepada industri antara dan hilir untuk meningkatkan daya saing produk bernilai tambah.
“Kami memberikan fasilitas terutama untuk perusahaan antara dan hilir. Kalau perusahaan pabrik hulu, kami tidak memberikan fasilitas karena tujuan kami adalah untuk hilirisasi,” ujar Yetty.
Ia menjelaskan, perusahaan di Kawasan Berikat memperoleh sejumlah fasilitas, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN maupun PPnBM untuk barang yang digunakan dalam proses produksi.
Hingga saat ini terdapat 77 perusahaan CPO dan produk turunannya yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat. Pemerintah telah memberikan fasilitas tersebut sejak 2001 untuk mendorong penguatan industri hilir sawit.
Menurut Yetty, sekitar dua pertiga ekspor CPO dan produk turunannya berasal dari perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat. Pada 2025, perusahaan-perusahaan tersebut menyumbang sekitar 63 persen volume ekspor dan hampir 80 persen nilai ekspor CPO nasional dengan nilai sekitar 23,7 miliar dolar AS.
Yetty menambahkan, hasil kajian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan rasio manfaat terhadap biaya (cost-benefit ratio) fasilitas Kawasan Berikat mencapai 1,47. Artinya, setiap Rp1 insentif fiskal mampu menghasilkan sekitar Rp1,47 manfaat fiskal sehingga kebijakan tersebut dinilai masih efektif untuk memperkuat hilirisasi, meningkatkan investasi, dan mendorong ekspor industri sawit nasional.