Jakarta (ANTARA) - Kisah ini populer di dunia Islam, sejarawan, dan pemerhati sosial. Seorang pemuda bernama Tsabit bin Zutho, yang hidup di masa awal Bani Umayyah Abad ke-7 di Irak. Tsabit menemukan sebuah apel hanyut di sungai di pinggiran kota Kufah. Pemuda yang sedang lapar ini memungut apel tersebut dan memakannya. Baru satu gigitan, Tsabit tersadar. Ia merasa bersalah memakan apel tanpa izin pemiliknya.

Tsabit menyusuri pinggir aliran sungai mencari asal buah apel merah tersebut. Setiap bertemu orang, dia bertanya apakah orang tersebut memiliki kebun apel yang telah dimakannya ini, sambil menunjukkan sisa buah apel tersebut. Tidak ada yang mengaku. Tsabit terus berjalan cukup jauh tanpa putus asa hingga menemukan kebun apel, yang daun-daun dan dahannya menjulur ke sungai.

Di kebun itu, Tsabit menemui seseorang di kebun dan menyampaikan permohonan maaf telah memakan apelnya. Ternyata orang tersebut bukan pemilik kebun, melainkan sebagai penjaga kebun yang tidak memiliki hak untuk memaafkan. Penjaga kebun kemudian menyebutkan bahwa rumah pemilik kebun sangat jauh dari sini, sekitar delapan kilometer.

Tsabit akhirnya menemukan pemilik kebun. Setelah mengetuk pintu dan mengucapkan salam, dia menjelaskan maksudnya kepada lelaki tua pemilik kebun apel. Pemilik kebun apel ini menilai Tsabit pemuda jujur. Namun dia tidak serta merta merelakan begitu saja apelnya dimakan, meskipun hanya satu gigitan. Dia memberi syarat.

"Anak muda, syaratnya kau harus menikahi putriku. Dia buta, bisu, tuli, dan lumpuh. Jika kau setuju, aku akan merelakan sepotong apel yang telah kau makan," kata lelaki tua tersebut.

Tsabit, lelaki tampan itu, merenung sejenak. Apabila ditolak, maka satu gigit apel itu menjadi makanan haram baginya, mengalir dalam tubuhnya. Tsabit tidak punya pilihan. Ia takut dosa, memakan yang haram. Akhirnya, ia menyetujui syarat tersebut.

Setelah sholat Isya, seperti yang diminta lelaki tua tadi, Tsabit kembali ke rumah pemilik apel itu. Pernikahan pun berlangsung. Dan, betapa terkejut Tsabit. Istri yang baru dinikahinya tidak seperti yang diceritakan pemilik apel yang kini ayah mertuanya. Istrinya selain cantik, juga tidak lumpuh, tidak buta, tidak bisu, dan juga tidak tuli.

Penasaran, Tsabit menanyakan ihwal yang disebut mertuanya. Istrinya menjawab, ''Demi Allah, ayahku berkata jujur. Aku buta karena tidak pernah melihat sesuatu yang dimurkai Allah. Aku bisu tidak pernah mengucapkan kalimat yang membuat Allah murka. Aku tuli karena tidak pernah mendengar kalimat, kecuali di dalamnya terdapat ridha Allah. Aku lumpuh karena aku tidak pernah melangkahkan kaki ke tempat yang dimurkai Allah," ujarnya lembut.

Dari pernikahan tersebut, lahirlah ulama besar Nu'man bin Tsabit, yang kemudian dikenal dengan nama Imam Abu Hanifah, pelopor Mazhab Hanafi — imam besar dari empat mazhab selain Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali. Imam Hanafi lahir di kota Kufah, Irak, pada 80 H atau 699 M. Ia wafat di Baghdad pada 150 H atau 767 M.

Kisah Tsabit ini ditulis Abu Al-Faraj Al-Isbahani dalam kitab Al-Aghani pada abad ke-10 Masehi. Abu Al-Faraj Al-Isbahani dikenal sebagai penulis Arab, yang menulis buku ensiklopedia, sejarah, dan sastra. Buku karya Abu Al-Faraj menjadi sumber sejarah penting untuk mengetahui sejarah dan kesusastraan Arab klasik.

Kejujuran Tsabit ini menjelaskan bahwa satu gigitan apel pun — yang dianggap sepele oleh banyak orang — harus seizin pemiliknya. Tsabit tidak ingin segigit apel itu menyulitkannya saat perhitungan perbuatan baik dan buruk selama hidup di dunia. Segigit apel harus pertanggungjawaban kelak di Mahkamah Yang Maha Adil.

Kini, lihatlah tidak sedikit orang mengambil yang bukan haknya dalam jumlah sangat banyak. Kasus-kasus korupsi dengan nilai fantastis — ratusan juta, ratusan miliaran, hingga triliunan — terus terjadi dengan aktor-aktor baru. Tebas satu tumbuh seribu.

Mereka merampas uang untuk makan rakyat, untuk pendidikan, untuk seragam anak sekolah, bahkan ibadah haji. Padahal, hidup mereka lebih dari cukup, mendapatkan gaji, rumah, kendaraan, pengawalan, dan berbagai tunjangan.

Keserakahan dan gaya hidup hedonisme mengantarkan mereka terperosok dalam jurang tanpa dasar. Para hedonis berpandangan nilai seseorang ditentukan seberapa harta yang dimiliki, tidak peduli harta tersebut berasal dari perbuatan keji, merampok uang rakyat.

Tsabit hanya memakan satu gigitan buah apel karena lapar tanpa seizin pemiliknya. Ini telah membuatnya sangat cemas dan sangat berdosa. Syukur, Tsabit menemukan pemilik apel yang mengikhlaskan apelnya dimakan.

Maka, bayangkanlah berapa juta orang tertindas yang harus ditemui para koruptor itu untuk mendapatkan izin — mencari orang-orang yang tidak mereka kenal, tidak diketahui alamat, dan bahkan tidak tahu apakah masih hidup atau sudah meninggal?

Hukuman di pengadilan dunia — penjara sekian tahun dan denda — bukanlah mesin cuci yang dapat membersihkan kesalahan mereka di hadapan Hakim Yang Maha Adil pada Hari Perhitungan (yaumul hisab).

Setiap perbuatan baik dan buruk, nyata maupun tersembunyi, kelak dihitung, sekecil apa pun itu. Saat itu, tidak ada hak-hak orang tertindas terlewati.


*) Asro Kamal Rokan, Wapemred Harian Merdeka (1993-1994), Pemred Harian Republika (2003-2005), Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi LKBN ANTARA (2005-2007), anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat (2018-2023), dan kini anggota Dewan Penasihat PWI Pusat (2025-2030).

Pewarta: Asro Kamal Rokan *)
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.