Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menyegel sebuah gerai penjualan minuman beralkohol (minol) "Sari Jaya" di Kelurahan Ngantru, setelah didemo organisasi masyarakat Ansor-Banser yang menolak aktivitas usaha tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek Purwo Edi Prawito mengatakan penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan bersama tim gabungan menemukan gerai tersebut belum menunjukkan dokumen perizinan usaha.

"Langkah ini kami ambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat," kata Purwo usai penyegelan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek Saniran yang ikut serta tindak penyegelan itu mengatakan hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan belum ada pengajuan izin usaha tersebut melalui sistem online single submission (OSS).

“Jadi, benar-benar belum punya izin,” kata Saniran.

Ia menjelaskan gerai yang mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026 itu sebelumnya telah diperiksa setelah pemerintah menerima pengaduan masyarakat.

Petugas meminta pengelola menyerahkan dokumen legalitas dan data barang yang dijual, tetapi hingga penyegelan dilakukan, permintaan tersebut belum dipenuhi.

Saat dilakukan inspeksi, Purwo menyebut petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol di dalam gerai, termasuk produk dengan kadar alkohol mencapai 43 persen.

Berdasarkan pemeriksaan awal, produk tersebut memiliki pita cukai dan kode batang yang dinyatakan asli atau legal.

Namun, legalitas produk tidak serta-merta berarti kegiatan penjualannya telah memenuhi persyaratan perizinan.

“Untuk produk memang legal, ada pita cukai dan barcode-nya. Cuma, untuk penjualan harus ada izinnya,” ujarnya.

Massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU) membawa spanduk penolakan penjualan minuman keras saat berunjuk rasa di Trenggalek, Jawa Timur, Minggu (11/10/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas perdagangan minuman keras di daerah setempat yang dinilai massa bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan serta mendesak penertiban penjualannya. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Penyegelan berlangsung di tengah aksi puluhan anggota Ansor dan Banser yang sebelumnya menyampaikan aspirasi di depan Gedung Nahdlatul Ulama (NU) Trenggalek sebelum mendatangi gerai tersebut.

Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Trenggalek Muhammad Izuddin Zakki atau Gus Zaki meminta seluruh stok miras di lokasi segera diangkut agar tidak kembali diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi.

“Kami tidak hanya ingin tempat ini ditutup, tetapi seluruh mirasnya juga harus diangkut. Kami akan terus mengawal sampai benar-benar tidak ada lagi di sini,” katanya.

Gus Zaki memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam untuk mengangkut seluruh stok miras dan menyatakan Ansor-Banser siap kembali mendatangi lokasi dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Sementara itu, Purwo mempersilakan pemilik usaha berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengambil barang-barang yang masih berada di dalam gerai.

Pemerintah daerah juga akan membahas tindak lanjut dan kemungkinan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ansor Sidoarjo dukung Polisi berantas minuman keras

Baca juga: Satpol PP Probolinggo amankan pemandu lagu dan puluhan botol miras

Baca juga: Ansor minta aparat tegas tindak peredaran miras

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.