Bangli (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli, Provinsi Bali membongkar bangunan yang menghambat jalan usaha tani sebagai akses utama para petani di wilayah itu.
“Laporan sebelumnya ditangani Polres, Bangli kemudian dilimpahkan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta di Kelurahan Kawan, Kabupaten Bangli, Jumat.
Bangunan yang dibongkar berupa tembok dan kanopi yang berada di jalan usaha tani itu berlangsung tertib tanpa ada unsur perlawanan.
Adapun jalan tersebut digunakan para petani setempat yang dibangun melalui program PNPM Mandiri pada 2014.
Wayan menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pemanggilan untuk klarifikasi hingga meminta surat pernyataan kesanggupan dari pihak terkait untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, karena kesanggupan tersebut tidak ditindaklanjuti, Satpol PP kemudian melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Tahapan selanjutnya dilakukan dengan menerbitkan surat perintah pembongkaran dan pengosongan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018.
Namun, instruksi tersebut tetap tidak diindahkan hingga akhirnya Bupati Bangli menerbitkan surat tugas kepada Satpol PP untuk melaksanakan penertiban.
Seluruh dokumen dan berkas yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban juga dibacakan di hadapan pihak terkait, para undangan, serta tim yang bertugas di lapangan.
Kehadiran prajuru adat, Ketua DPRD Bangli, serta unsur TNI dan Polri menjadi bagian dari pengawasan, sekaligus menjadi saksi pelaksanaan pembongkaran bangunan ilegal.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta melakukan penertiban secara mandiri apabila ditemukan pelanggaran.
Pewarta: Redaksi
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.