Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan total sebanyak 1.222 entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat, termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers hasil RDKB Agustus 2026 di Jakarta, Senin.

Adapun jumlah pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima OJK pada periode yang sama mencapai 30.328 pengaduan. Dari total tersebut, 26.729 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal.

Sementara terkait dengan penipuan atau scam keuangan, OJK dan Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 668.441 laporan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 321.715 laporan yang disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 346.726 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 659.419.

OJK mencatat bahwa sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp771,2 miliar. Sementara total dana yang dikembalikan kepada korban sebesar Rp206 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Dicky meminta masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan seiring dengan penggunaan teknologi yang semakin modern yang disalahgunakan oleh pelaku kejahatan dengan jaringan lintas negara.

Hal ini termasuk penyalahgunaan artificial intelligent (AI) untuk identitas palsu atau fiktif. Hingga Juni 2026, IASC sudah menerima 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan AI.

“Ini berarti semakin kompleks apa-apa yang dilakukan oleh fraudsters, scammers, dan hackers dengan menggunakan teknologi ini. Kita bahkan bisa lihat bahwa kadang-kadang ada kloning suara dan kloning wajah ini banyak digunakan juga,” kata Dicky.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.