AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai, definisi keuangan negara perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum, terutama dalam menentukan apakah kerugian yang terjadi dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Yusril mengatakan, kejelasan tersebut penting agar kesalahan teknis perbankan atau risiko bisnis tidak serta-merta diproses menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi.

"Menurut saya, klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan setelah Yusril berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai kajian definisi korupsi dan penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).

Yusril mencontohkan, persoalan status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk mendirikan BUMN, termasuk ketika perusahaan tersebut memiliki anak usaha atau menjalankan kegiatan bisnis dengan melibatkan dana masyarakat.

Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai status kekayaan tersebut dalam perspektif hukum keuangan negara, terutama ketika perusahaan mengalami kerugian.

"Jadi misalnya, apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan, itu masih uang negara atau tidak?" ujarnya.

Ia juga menyinggung kegiatan usaha perbankan. Ketika negara mendirikan bank dengan menyertakan modal, bank tersebut kemudian menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit.

Jika kredit mengalami kemacetan, muncul persoalan mengenai status dana yang menjadi objek kerugian serta apakah pengurus bank dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

"Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?" kata Yusril.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar kerugian akibat persoalan teknis perbankan atau risiko bisnis tidak otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.

Pembahasan definisi keuangan negara itu juga berkaitan dengan upaya menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan UNCAC.

Menurut Yusril, terdapat sejumlah aspek dalam konvensi tersebut yang perlu disesuaikan dengan hukum nasional.

Meski demikian, Yusril menegaskan Prabowo tetap berpandangan bahwa unsur kerugian negara merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam pemberantasan korupsi.

"Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan," ujarnya.

Baca Juga: Gibran Mau Pengembangan SAF Berbasis Minyak Jelantah di Cilacap Libatkan Warga Setempat