Jakarta -
Persidangan kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang menyeret Richard Lee, di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, dokter Nanang, memberikan keterangan yang justru memperkuat posisi pembelaan terdakwa.
Kehadiran dokter Nanang di persidangan sedianya untuk memperkuat dakwaan jaksa, namun Richard Lee langsung mencecar saksi mengenai objektivitasnya. Dokter kecantikan itu, mempertanyakan apakah saksi memiliki hubungan bisnis khusus dengan pelapor, dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif), mengingat keduanya sering tampil bersama dalam sesi livestreaming untuk memasarkan produk kecantikan tertentu.
"Kalau saya jualan, tentunya ada profit. Ada juga yang istilahnya ya untuk promosi ya. Itu hal yang wajar dalam sosial media," kata Nanang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah keuntungan finansial, Richard Lee, juga mencecar soal etika profesi kedokteran kepada saksi. Terdakwa mempertanyakan, sikap saksi yang terlibat dalam konten riset produk pesaing yang sudah memiliki izin BPOM namun tetap dijelek-jelekkan demi kepentingan penjualan produk sendiri.
"Pada waktu berjualan, itu meriset dan menjelek-jelekkan produk-produk orang lain yang sudah BPOM. Menurut Anda, apakah itu etika yang benar?" tanya Richard Lee.
"Saya dalam kapasitas tidak menjawab itu. Itu adalah keputusan dokter Samira sendiri. Saya tidak punya andil untuk memberikan dia saran, karena dia sangat-sangat independen. Saya kalau saya bisa menghindar dari itu saya menghindar saja, saya tidak mau terlibat dengan hal-hal seperti ini," jawab Nanang.
Poin paling krusial dalam kesaksian Nanang, muncul saat membahas waktu dan lokasi unboxing produk yang diperkarakan. Keterangan saksi mengenai tanggal kejadian, ternyata berbeda jauh dengan tanggal yang tertulis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Nanang menyebut, aktivitas tersebut dilakukan pada akhir Oktober dan awal November 2024, sementara dakwaan jaksa menyebut peristiwa pidana terjadi pada 12 Oktober 2024.
"Untuk yang WT (White Tomato) 8 November, tapi Salmon DNA itu di 26 Oktober. Ya seingat saya seperti itu," beber Nanang.
Menanggapi seluruh rangkaian kesaksian dr. Nanang, tim kuasa hukum Richard Lee menilai fakta persidangan kali ini sangat menguntungkan kliennya.
"Terima kasih, sangat jelas buat kami dan sangat menguntungkan klien kami," ucap kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.
(ahs/wes)