Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:52 WIB
Jakarta, VIVA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah resmi ditahan di Rutan KPK, pada Jumat 24 Juli, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam perkara korupsi ASABRI. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan dilakukan di Rutan KPK atas permintaan dari Kejagung. Budi bilang, Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama.
Baca Juga
Merespons langkah tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun menilai perlakuan tegas kepada Febrie merupakan bentuk kesetaraan di hadapan hukum. Walaupun Sahroni masih cukup menyayangkan luputnya petugas untuk mengenakan rompi tahanan kepada FA.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Penahanan FA merupakan langkah bagus dari aparat penegak hukum di Indonesia. Karena bagaimanapun FA adalah salah satu elit penegak hukum, namun aparat tetap tegas menjalankan penahanan. Dan ketika seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan isitimewa. Sehingga seharusnya pihak Kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu 25 Juli 2026.
Baca Juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Photo :
- dok. istimewa
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta tidak ada perlakuan khusus kepada Eks Jampidsus Febrie selama masa penahanan. Ia menyebut seluruh mata publik mengawasi kasus ini.
Baca Juga
“Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun. Ingat publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena 1 orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” kata Sahroni
Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Temuan Emas 74kg
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memberikan respon terkait temuan emas seberat 74kg saat penggeledahan di Sentul Bogor.
VIVA.co.id
25 Juli 2026